![]() |
Gambar: Ayo Bandung |
"Ya, moratorium honorer diketahui mulai berlaku 1 Januari 2025 untuk disemua level pemerintahan. Artinya, para sarjana atau diploma tidak lagi dapat bekerja di instansi pemerintah.
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberlakukan pengangkatan pegawai lewat jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hanya saja, PPPK hanya bisa di ikuti bilamana seseorang masuk dalam data base BKN.
Kebijakan pemerintah pusat ini, bukan tidak mungkin akan mengubur harapan para sarjana bahkan bisa menimbulkan dampak lain bahwa kuliah "percuma.
Mengapa tidak, fenomena ini tidak hanya mengancam pendidikan generasi bangsa melainkan Negara bisa mengalami degradasi generasi yang cerdas dan berkualitas.
Kalau pemerintah tidak segera mencabut moratorium pengangkatan tenaga honorer, maka mulai tahun ini pula tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) enggan untuk lanjut kuliah. Hanya itu solusinya, Moratorium dicabut.
Sementara untuk di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini Pemerintah Daerah sedang mendorong proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Eddy Uga.
Ia juga menegaskan, bahwa semua penerimaan honorer baru baik lewat APBN maupun APBD tidak ada lagi. Ini merujuk pada moratorium yaitu honorer dihapus, kata Eddy Selasa, 8 April 2025. (HL)
0 Komentar