Sejumlah pedagang pasar itu hadir, dalam rangka meminta Bupati Muna untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Daerah.
Diruang aula Kantor Bupati Muna, salah seorang pedagang mengungkap beratnya pungutan retribusi yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2024. Menurutnya, Perda tersebut harus disesuaikan dengan daya beli masyarakat.
Saat ini katanya, daya beli masyarakat Muna sangat rendah sehingga mempengaruhi pendapatan. Kalau Perda ini dipaksakan, maka pedagang bisa gulung tikar.Mendengar pernyataan tersebut, Bupati Muna Bachrun yang senantiasa memikirkan kepentingan masyarakat merespon dengan baik. Dengan banyak uraian penjelasan yang dikemukakannya, Bachrun mengambil kesimpulan untuk menunda penerapan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Daerah.
Hanya saja ungkapnya, pedagang juga harus tertib berjual. Saya melihat, di pasar itu banyak preman. Preman dalam artian menjual bukan pada tempatnya, sementara Pemerintah sudah menyiapkan tempat tetapi dipinggir jalan banyak digunakan berjualan, ucap Bachrun.
"Mengenai retribusi, kita harus memahami bahwa langkah itu dilakukan untuk kenyamanan pedagang. Karena dari retribusi, kita bisa perbaiki kiosnya bila rusak, dibersihkan sampahnya, serta fasilitas lainnya dibuat bagus, kata Bachrun.
Jadi, berkah di bulan Ramadhan ini tambah Bachrun, Perda nomor 2 tahun 2024 untuk sementara tidak berlaku. Pajak dan retribusi Daerah masih mengikuti yang lama, ujarnya.
Pedagang pun bertepuk sorak (Gembira) mendengar pernyataan Bupati Muna tersebut.
Berikut, Bachrun singgung pedagang yang berjualan di depan Kantor Pertai Golkar. Baginya, aktifitas jual beli ditempat itu tidak boleh dilakukan karena selain bukan pasar juga mengganggu ketertiban umum.
"Penjual di kantor Partai Golkar, segera akan kita hentikan, pungkas Bachrun. (HL)
0 Komentar