Sertipikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Muna Muhammad Ali Mutapah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis 27 Maret 2025.
Ali mustapah mengungapkan bahwa, sertipikat hak pakai dengan luas 9.634 m2, peruntukan pabrik jagung ini adalah merupakan sumbangsih Kantor Pertanahan Kabupaten Muna dalam mendukung program-program strstegis Pemerintah Daerah khususnya dibidang pertanahan.Baik itu penguatan dan pemberian hak atas tanah maupun dalam pengaturan, penggunaan dan pemanfatan tanah, kata Ali Mustapah diruang kerjanya.
"Proses sertipikat ini terbit memakan waktu beberapa bulan karena memang dilapangan ada sebahagian tanahnya sertipikat hak milik sehingga kami selesaikan dulu administrasi pertanahannya dan alhamdulillah hari ini sebelum masuk libur panjang kami sudah serahkan" urainya (27/03/2025).
Jadi, prinsipnya kami akan memproses setiap permohonan sertipikat yang ada baik itu tanah aset pemerintah daerah/BUMD, tanah instansi pemeritah pusat/BUMN, badan hukum maupun perorangan (masyarakat) sepanjang memenuhi syarat formil yakni syarat administrasi, syarat fisik dan yuridis sesuai dengan SOP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
Terakhir, Ali Mustapah mengharapkan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama semakin sinergis dan solid dalam menuntaskan 4 agenda prioritas yakni sertipikasi tanah aset pemda, menuju muna terpetakan lengkap 2027, penyelesaian RTRW/RDTR Kabupaten Muna dan berkontribusi dalam peningkatan PAD pada layanan pertanahan. (HL)
0 Komentar