Kantor Pertanahan Kabupaten Muna saat ini, sedang berpacu melaksanakan peningkatan kualitas data dalam rangka mendukung sistem layanan elektronik dan alih media setipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik.
Hal itu dikemukakan langsung Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Muna Muhammad Ali Mustapah. Ia menyampaikan, bahwa transformasi layanan elektronik merupakan mandat dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah yang dimaksud adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi pertanahan, ucapnya.
Ali Mustapah menjelaskan, ada beberapa keunggulan sertipikat tanah elektronik yaitu;
1. Menggunakan Hashcode (kode unik) yang dapat menjaga kerahasiaan pemegang hak dalam sistem data pertanahan,
2. Menggunakan QR Code yakni berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik,
3. Single Identity yakni hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang (NIB),
4. Menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak mudah dipalsukan,
5. Memiliki dokumen elektronik yakni Informasi yang diberikan padat dan ringkas.
Dalam masa transisi ini, tambah Ali melanjutkan, ialah sertipikat tanah analog yang dimiliki dan dipegang masyarakat sampai saat ini masih tetap sah. Itu sebagai alat bukti yang kuat hak atas tanah yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli dan agunan, ungkapnya.
"Artinya, produk sertipikat yang lama masih sah, walaupun fisiknya berbentuk analog, sebut Ali menegaskan.
![]() |
Ket: Penyerahan sertipikat waqaf Kantor Kemenag Kabupaten Muna |
Alih media ini, juga dapat dilakukan saat masyarakat melakukan pemeliharaan data seperti jual beli, waris, hibah, hak tanggungan dan roya, ucap Ali menambahkan.
Sebagai contoh, misalnya ketika ada masyarakat yang bermohon roya tapi sertipikatnya masih analog, maka langkah yang kami lakukan adalah menarik sertipikat tersebut yang selanjutnya diterbitkan sertipikat tanah elektronik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Terakhir mengenai ini, Ali Mustapah kembali meyakinkan kepada masyarakat bahwa proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat tanah elektronik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien dengan berpedoman pada nilai – nilai Kementerian ATR/BPN : Melayani, Profesional dan Terpercaya. (HL)
0 Komentar