Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Era Presiden Prabowo, Korupsi Kelas Super Kakap Di Sikat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), termasuk dua direktur LPEI. Rabu, 5 Maret 2025.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur yang tidak memenuhi syarat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. Salah satu kredit bermasalah bahkan diperkirakan mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp 999 miliar.

Dalam kasus ini, terungkap adanya kode "uang zakat" yang merujuk pada aliran dana sebesar 2,5-5% dari pihak penerima kredit kepada direksi LPEI.

Kelima tersangka yang diumumkan KPK terkait dugaan korupsi di satu perusahaan, PT Petro Energy (PE), yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), serta Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direksi PT Petro Energy).

PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order untuk pencairan kredit serta memanipulasi laporan keuangan. Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan karena KPK masih mengumpulkan alat bukti. (Is)

Posting Komentar

0 Komentar