Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, gelar rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si. sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Jumat 7 Februari 2025.
Rapat paripurna ini, DPRD Muna juga mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna tahun 2024 berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kab. Muna.
Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, mengemukakan, pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2024 merupakan rujukan dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.Kemudian, hal tersebut juga kata Muhammad Rahim, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Dengan bunyi pasal yakni, Pada pasal 25 ayat (2) yaitu Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendahri) melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Berikut, surat edaran Medagri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, jelas Kader PDI-P ini menyebutkan.
Setelah pengumuman ini lanjutnya, DPRD Muna akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. (HL)
0 Komentar