Paslon dengan akronim Rahmatnya Muna itu, memperoleh suara berjumlah 47.655 (39,46%). Kini peluangnya untuk menjadi Bupati dan wakil Bupati Muna periode 2025-2030, tertutup rapat.
Semula, para simpatisan Rahmatnya Muna menaruh keyakinan ada peluang menang saat melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih, bahwa pemenang Pilkada Muna yakni Paslon Drs. H. Bachrun, M.Si. dan La Ode Asrafil, SH.MH. memiliki pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif).
Namun dalam sidang lanjutan MK yang digelar tanggal 4 Januari 2025 (Hari ini), Mahkamah menolak seluruh gugatan Rahmatnya Muna.
Membacakan putusannya, Hakim MK memastikan berdasarkan fakta hukum atas dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon, tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Kemudian, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Muna dan eksepsi pihak terkait (Bachrun-Asrafil) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Mahkamah menyimpulkan, dalam pokok permohonan, bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sehingga, perolehan suara Bachrun - Asrafil sebesar 53.908 (44,64%) dinyatakan sah.Putusan Mahkamah tersebut, telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan Hakim, Yaitu; Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur HamzaH, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani masing-masing sebagai anggota pada hari kamis (30/1/2025). (HL)
0 Komentar