Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kab. Muna L.M. Askar Adi Jaya buka acara Forum Grup Diskusi (FGD) yang selenggarakan disalahsatu Hotel Kota Raha, Jumat 21 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dalam rangka Penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024.
Sambutan L.M. Askar Adi Jaya mengungkapkan, dengan berakhirnya pemilihan mulai dari Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat Kabupaten, Provinsi, Pusat, Presiden hingga Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tentu tidaklah mungkin mencapai kesempurnaan.
"Entah itu proses rekrutmen penyelengara pemilihan, sosialisasi, penganggaran maupun saat pemilihan berlangsung. Berdasarkan hal itulah, kami mengadakan FGD demi menyerap aspirasi masyarakat untuk perbaikan kedepan sekaligus mengukur sejauh mana kinerja kami di mata publik, ucap Askar Adi Jaya.
Namun demikian, Askar Adi Jaya mengaku bahwa pihaknya bersyukur atas suksesnya pemilihan di tahun 2024.
Usai memberi paparan singkat, Askar Adi Jaya menginstruksikan panitia kegiatan untuk membentuk Lima (5) kelompok FGD yang diikuti oleh Lembaga pemantau, Partai politik (Parpol) dan insan Pers.
Pada masing-masing kelompok, didampingi 1 (Satu) orang anggota Komisioner (KPUD) Muna.Seperti di kelompok 3 (Tiga) misalnya, salahsatu pengurus Parpol Risnandar menyampaikan perlunya rekrutmen penyelenggara melihat latar belakang pendaftar.
Latar belakang yang dimaksudnya adalah pekerjaan. "Kalau bisa jangan dari ASN/Honorer, kata Risnandar.
Menurutnya, melibatkan ASN/Honorer sebagai penyelenggara maka tidak akan maksimal bekerja. Sebab, seseorang dengan dua tugas yang berbeda akan mempengaruhi kinerja.
Serupa dengan anggota kelompok lainnya, dari insan Pers Machdin. Ia menuturkan bahwasanya, selama ini seringkali mendengar proses rekrutmen penyelenggara baik ditingkat PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara) ada istilah titipan.
"Semoga ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang harus dipikirkan KPU, kedepan kita berharap tidak terdengar lagi istilah titipan, ucap Machdin.
FGD yang berlangsung mulai pukul 09.00, berakhir pukul 11.30 WITA. Dari hasil FGD ini, Ketua KPUD Muna L.M. Askar Adi Jaya bakal meneruskannya dalam kegiatan resmi KPU Provinsi bahkan pusat nantinya.
Askar Adi Jaya menambahkan, terkait dengan ASN/Honorer yang tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan, pihaknya akan mengemukakannya di KPU pusat. Pasalnya, disanalah penentu kebijakan atau yang menyusun regulasi, kata dia.
"Mengenai istilah titipan, saya rasa ini tidak pernah ada. Kalau sempat terdengar begitu, berarti ada oknum yang menjelek-jelekkan KPU, tutupnya. (HL)
0 Komentar