Ticker

6/recent/ticker-posts

Berikut Salinan Keputusan KPUD Muna Tentang Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR 7 TAHUN 2025

                             TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN MUNA TAHUN 2024

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA,

Menimbang: 

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (l), ayat (21 dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

c. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Putusan Perselisihan Hasi; Pemilihan Bupati Muna Tahun 2024 tanggal 4 Februari 2025;

d. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 8/PL.O2.7-BA/74O312O25 tanggal 6 Februari 2025;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) Terpilih Kabupaten Muna Tahun2024

d. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 8/PL.O2.7-BA/74O312O25 tanggal 6 Februari 2025;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) Terpilih Kabupaten Muna Tahun2024;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentalg Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undalg Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Ke{a Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2O23 tentang Perubahan Kelimaatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota (Berita" Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 terrtang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentxt g Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota:

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupa.ten Muna Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tatrur. 2024;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN MUNA TAHUN 2024.

KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor Urut I (satu/ Saudara. Drs. H.Bachrun, M.Si dan Saudara La Ode Asrafil, S.H., M.H dengan perolehan suara sebanyak 53.908 (lima pufuh tigo ibu Sembilan ratus delapan suara atau 45,65% (Empat puluh lima koma enam puluh lima persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muna Periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupa.ti Kabupaten Muna Tahun 2024.

KEDUA : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Muna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari kamis tanggal enam bulan februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul 16.28 WITA.


Laporan: Hasrul

Sumber:https://bit.ly/SK_PenetapanPASLON_TEPILIH_MUNA


Posting Komentar

0 Komentar