Ticker

6/recent/ticker-posts

Menko AHY Dukung Penuh Kementerian ATR/BPN Atas Penyelidikan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan Sertifikat SHM Dan SHGB

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) dikawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra.

Kata Herzaky, Menko AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait persoalan pagar laut Tangerang. Bahkan, sudah beberapa kali, katanya.

"Ini menunjukan, bahwa beliau (AHY) concern terkait isu tersebut, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, ujar Herzaky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Herzaky menambahkan, Menko AHY juga menyadari, penerbitan SHM dan SHBG di kawasan pagar laut di Tangerang menjadi wewenang dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang.

Lalu berdasarkan hasil penelusuran juru ukur untuk sementara, sejauh ini diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam terbitnya dua sertifikat di kawasan laut tersebut, sambungnya.

Herzaky juga mengungkap, bahwa Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga mendorong pengecekan Kembali terkait kebijakan pemerintah Daerah dalam mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rung (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Kohod, Tangerang. "Yang mana diketahui, lokasi tersebut merupakan laut.

"RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini tutur Herzaky, konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.

Menko AHY telah memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait terbitnya SHM dan SHGB di kawasan tersebut. Ia juga mengingatkan, agar hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik nantinya, tutup Herzaky. (GA)

Posting Komentar

0 Komentar