Karikatur: NU Online |
Nilai material dan bahan bangunan pada pelaksanaan kegiatan DD (Dana Desa) diduga kuat ada mark up, menurut Jangkar (Jaringan Anti Korupsi) Sulawesi Tenggara.
Markup itu sendiri sebutnya, adalah perbedaan antara harga jual dan biaya produksi atau harga pokok suatu barang atau jasa.
Hal itu dikemukakan oleh divisi Tekhnik Jangkar Kabupaten Muna Galang Sonewura kepada Nusantarainfo.id Minggu, 5 Januari 2025.
Dinas Pembinaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, harus cermat dan teliti melihat laporan pertanggung jawaban penggunaan DD oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Karena dapat dipastikan ada Markup disana, kata Galang.
Sementara lanjutnya, seperti yang telah dijelaskan Kementerian Keuangan melalui Kemenkeu.go.id bahwa Mark up merupakan praktek penggelembungan anggaran. Mark up jelas-jelas ialah modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang merugikan Negara.
Galang juga menyesalkan, Instansi pemerintah setempat dalam hal ini Inspektorat selaku monitoring semua pelaksanaan anggaran di Daerah kurang tegas.
Nanti ada laporan masyarakat baru ada penindakan. Itupun, sebahagian hanya berakhir di pengembalian ketika ada temuan, ucapnya.
Mestinya tambah Galang, kalau ada temuan langsung diproses lebih lanjut agar mendapatkan sangsi hukum. Karena setiap orang dihukum bukan hanya kerugian yang timbul, tetapi karena perbuatannya yang sengaja melawan hukum.
Metodenya sangat mudah lanjutnya, lihat harga satuan dalam laporan pertanggung jawaban kemudian sesuaikan dengan ketetapan harga satuan barang/jasa di Daerah.
Atau kalau mau lebih serius lagi, tanyakan kepada penyedia barang/jasa. Misalnya pasir per ret berapa dalam laporannya, kemudian sesuaikan dengan harga dilapangan (Penyedia). Pasti ada selisih harga, maka itu adalah korupsi, ungkap Galang. "Hasrul"
0 Komentar