Ticker

6/recent/ticker-posts

Kementerian ATR/BPN Cabut 50 SHGB Milik PT Intan Agung Makmur

Puluhan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dicabut Kementerian ATR/BPN lantaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Setidaknya, ada 50 SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten, dicabut.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, bahwa lahan SHGB tersebut milik PT Intan Agung Makmur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebab berada di wilayah perairan.

Kita sudah lihat secara faktual material, fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Sehingga kami cabut, kata Nusron Wahid dikutip dari Metro Pagi Primetime (Metro TV) Minggu, 26 Januari 2025.

Mengenai polemik SHGB maupun sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan korupsi di balik penerbitannya.

Bila nanti ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi, pihaknya akan proaktif melakukan pendalaman dan penyelidikan, Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar yang turut hadir dalam acara MetroTv.

Kalau misalnya ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat terkait perizinannya yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi, tentuya kami akan melakukan pendalaman pengkajian, ditelaah sampai pada kemungkinan untuk ditangani, ucap Harli Siregar.

Sementara itu, Lembaga antirasuah KPK turut merespon adanya SHM dan SHGB yang diduga diterbitkan melalui jalur korupsi. Ketua KPK Setyo Budianto menyebut, pihaknya saat ini memantau perkembangan perkara terkait pagar laut ini. (JM)

Posting Komentar

0 Komentar