Ticker

6/recent/ticker-posts

Karena Lahan Berstatus Sengketa, Jadi Alasan Pembangunan BTS PT Indosat Tidak Diberi Izin

Rencana penggunaan lahan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Laiba Kec. Parigi Kab. Muna oleh PT Indosat berstatus sengketa.

Lokasi yang berada tepat dibelakang Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Parigi itu, diklaim oleh masyarakat atasa nama La Ode Awori.

Sementara, lahan tersebut adalah milik Pemerintah Desa. Hal ini didasarkan keterangan mantan Kades Laiba Rahmat Sufa. Ia menyebut bahwa lahan SDN 5 Parigi yang diklaim masyarakat merupakan milik Desa.

Lebih detail Rahmat Sufa menjelaskan, pada hahun 1986, Pemerintah Desa (Pemdes) Laiba menghibahkan lahan dimaksud ke pihak Sekolah.

Rahmat Sufa melanjutkan, lalu tahun 1999, pihak Sekolah memperbaharui akta hibah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) hingga di lokasi yang diklaim tersebut dibangunkan rumah jabatan guru.

Anehnya, La Ode Awori tiba-tiba mengkalim lahan yang diduga bukan miliknya tersebut untuk dipergunakan bangun BTS atas kerjasama dengan PT Indosat.

Namun, yang bersangkutan tidak diberi izin oleh Pemdes dan Pemerintah Kecamatan Parigi dengan alasan "Lahan milik Pemerintah"

Itu disebabkan karena lahannya masih disengekatakan, kata Kepala Desa Laiba Boisandri.

Persoalan ini, sempat diberitakan beberapa Media daring (Dalam jaringan). Katanya, Pemdes maupun Kecamatan tidak mengizinkan.

Menanggapi itu, Boisandri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak punya niatan untuk menolak pembangunan BTS. Sebab lokasi rencana pembangunan BTS masuk dalam aset Pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT).

Jadi, lahan rencana pembangunan BTS itu adalah sketsa nya masuk dalam lokasi SDN 5 parigi, tegas Boisandri kepada awak Media (Jumat, 24 Januari 2025).

Nanti, setelah ada hasil putusan Pengadilan yang gugatannya diajukan Pemda baru bisa clear. Oleh karena itu, pembanguan BTS dipending bukan ditolak, tambahnya.

Polemik ini juga, sudah pernah dibahas melalui Musrembang Desa Laiba waktu lalu yang dihadiri Plt. Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si.

Hingga ia meninjau langsung lokasi yang diklaim salah satu masyarakat. Dalam kesempatan itu, Bachrun meminta agar persoalan tersebut diselesaikan untuk menemukan titik terang.

Saat ini, proses gugatan yang diajukan Pemda Muna sedang berjalan. Itu dikemukakan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Eddy Uga saat dikonfirmasi Nusantarainfo.id Jumat, 24 Januari 2025. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar