Ticker

6/recent/ticker-posts

Hadiri Musrembang Desa Laiba, Plt Bupati Muna Bachrun Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Menggunakan Dana Desa

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si. hadiri Musrembang (Musyawarah rencana pembangunan) Desa Laiba Kec. Parigi hari ini, Kamis 9 Januari 2025.

Bachrun yang didampingi sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), menyempatkan diri meninjau lokasi sengketa lahan tempat berdirinya Sekolah Dasar (SD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Laiba.

Sengketa lahan tersebut, akhirnya menjadi salahsatu agenda pembahasan dalam Musrembang Desa.

Musayawarah yang bertempat di Kantor Desa Laiba ini, sambutan diawali Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Laiba La Ode Jeni. Ia mengungkapkan, bahwa sengketa lahan berdirinya Sekolah yang saat ini sedang diklaim pihak tertentu amat penting untuk ditemukan solusinya.

Bersyukur pada kesempatan ini, Plt Bupati Muna hadir langsung, kata La Ode Jeni.

Demikian pula yang diucapkan Kepala Desa Laiba Muhammad Boisandri, menyampaikan terimakasihnya kepada Plt Bupati Muna beserta rombongan telah hadir di Desa Laiba.

Terkait dengan rencana pembangunan tahun 2025, Boisandri mengaku bakal sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Alhamdulillah pada tahun 2024 lalu, pembanungan Desa Laiba berjalan dengan baik. Tahun ini hingga tahun-tahun mendatang, Insya Allah akan lebih baik lagi. Kami juga berkomitmen akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah kaitannya dengan progam, ucap Boisandri.

Setelah itu, Plt Bupati Muna Bachrun menyampaikan apresiasinya terhadap Pemdes Laiba atas kinerjanya membangun Desa dengan baik. Ini harus ditingkatkan, minimal dipertahankan ujar pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 27 November 2024 tersebut.

Soal sengketa lahan, Bachrun menuturkan bahwa hal itu menyangkut masalah hukum perdata. Ada lembaga yang berwenang sebagai jalur penyelesaian sengketa.

Nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan salah, imbuh Bachrun.

Terakhir, Bachrun mengingatkan Pemdes Laiba tentang penggunaan DD (Dana Desa) untuk tidak melanggar regulasi. Penggunaan DD itu kata Bachrun, memiliki pedoman tersendiri.

Tidak bisa asal membangun, tetapi sesuaikan petunjuknya apakah bisa menggunakan DD atau tidak, pungkasnya. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar