Akun Facebook Lan Turuga dilaporkan dikepolisian oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Plt Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si. Dalam cuitannya, Lan Turuga secara terang-terangan menyebut bahwa Bachrun mencuri uang.
"Bachrun Labuta, katanya Prabowo kokembalikan uang yang kamu curi. Karena itu ung rakyat, tulisnya melaui akun FB Lan Turuga"
Kepala bagian (Kabag) hukum Pemda Muna Kaldav Akiyda Sihidi, SH. akhirnya melaporkan akun FB tersebut di Polres Muna pada Sabtu, 11 Januari 2025.Kaldav mengatakan, bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena melihat adanya tulisan diruang publik (Media sosial) Facebook atas peghinaan dan pencemaran nama baik kepada pimpinannya (Bupati) yang dilakukan oleh akun fb Lan Taruga.
Menurut Kaldav, yang dituliskan akun FB Lan Turuga sangat tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikannya.
Perilaku yang seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus ada sangsi hukum agar ada efek jera, ucapnya saat ditemui sejumlah awak Media usai melapor.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Muna IPDA Akhmad Amin Harun membenarkan adanya pengaduan dari Pemda Muna tersebut.
"Sudah masuk. Rencananya akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor pada hari Senin, 13 Januari 2025 sebagai wujud komitmen kami menegakan supremasi hukum, kata IPDA Akhmad Amin saat dikonfirmasi diruang kerjanya. "Hasrul"
0 Komentar