Ticker

6/recent/ticker-posts

Berkunjung Di Desa Kohod, Menteri Nusron Debat Dengan Kepala Desa

Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, kunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kunjungannya tersebut, diwarnai perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod Arsin, terkait status hukum lahan di kawasan wilayah setempat.

Diklaimnya, bahwa lahan pagar laut yang dipermasalahkan adalah bekas empang milik warga yang telah dibeli oleh pengembang.

"Dulunya, ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batuan pada tahun 2004 silam ujar Arsin, sebagaimana disampaikan oleh Nusron dihadapan awak media.

Menanggapi pernyataan Arsin, Menteri Nusron Wahid menyatakan enggan memperpanjang perdebatan di lokasi.

"Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kan kampung dia, kalau saya debat entar saya enggak bisa pulang ke Jakarta," kata Nusron dengan nada bercanda.

Walau begitu, Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut sebagai bekas empang itu secara fisik, kini sudah tidak ada. Di lahan tersebut kata dia, masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.

"Kita lihat bersama, fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Kalau sudah tidak ada, maka berarti tanah itu menjadi hak negara, jelasnya.

Menteri Nusron melanjutkan, bahwa pihaknya kini, telah melakukan pemeriksaan secara berulang untuk memastikan validitas data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan sebelumnya.

Ia juga menambahkan, bila memang sertifikatnya sudah tidak ada materialnya, otomatis kita batalkan satu per satu. Tapi kalau madih ada wujudnya, misalnya ada tanah atau ikannya, "ya sertifikatnya tetap aman.

Dalam kesempatan berbeda sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran juga telah mengunjungi Pantai Anom di Desa Kohod bersama jajarannya untuk bertemu warga dan memeriksa titik-titik laut yang sudah disertifikasi sebagai hak milik atau hak guna bangunan oleh sejumlah pihak.

Hal itu bertujuan untuk memastikan keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan, serta menghindari potensi penyalahgunaan lahan di kawasan tersebut. (JM)

Posting Komentar

0 Komentar