Sudah lebih sepekan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar, Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Daerah pun telah mengumumkan Pasangan calon (Paslon) pemenang atau pemilik suara terbanyak.
Di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya, KPUD Muna sudah menetapkan Paslon nomor urut 1 (Bachrun-Asrafil) sebagai Bupati dan wakil Bupati Muna terpilih periode 2025-2030.
Kandidat petahana itu berhasil mengumpulkan suara mencapai 53.908 suara (44,64 %). Diurutan kedua (Runner up) ditempati oleh Paslon nomor urut 2 (Rajiun-Purnama) dengan perolehan 47.655 suara (39,46 %).
Atas hasil tersebut, dari empat Paslon Bupati dan wakil Bupati Muna selaku rival petahana, hanya Paslon nomor urut 2 yang tidak mengakui kemenangan Bachrun-Asrafil hingga akhirnya menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dasar itulah, Rajiun-Purnama dinilai bukan petarung sejati. Seharusnya, bagi seorang petarung wajib mengakui keunggulan lawan. Hal ini banyak dikemukakan oleh sejumlah praktisi sosial. Salah satunya, aktifis muda Kab. Muna "Safaruni.
Ia menyebut, bahwa dalam setiap pesta demokrasi, semua masyarakat menginginkan pemimpin yang baik serta pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat. Itu semua dapat terwujud, siapa pemilik suara terbanyak.
Kemenangan Bachrun-Asrafil adalah murni pilihan rakyat. Kalau dianggap curang, itu tidak fair atau mengada-ada, kata Safaruni yang akrab dikenal Kresek itu.
Menurutnya, apa yang sedang ditempuh Rajiun-Purnama di MK dengan beberapa tudingan negatif terhadap Paslon nomor urut 1 bahkan KPUD Muna, ialah bukti ketidak dewasaan berpikir dan jauh dari kematangan politik.
Safaruni menimpali, soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada, rasanya bukan hanya ada dikubu petahana saja. Melainkan, ada juga di tubuh Paslon nomor urut 2 (Rajiun-Purnama).
Jadi tambah Safaruni, Rajiun-Purnama ini ibarat "Buruk rupa cermin dibelah"
Artinya lanjut dia, Rajiun-Purnama menuduh orang lain berlaku curang sedang ia tidak menyadari berbuat curang. Mulai dari keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Lurah bahkan ada pula penyelenggara yakni Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Banggai menjadi admin grup pemenangan Rajiun-Purnama. Lalu dipecat setelah ketahuan.
Sangat lucu memang, hanya karena kalah, menjadi lupa terhadap keburukan diri sendiri, ujar Kresek.
Safaruni juga heran, yakni aduan Paslon nomor urut 2 itu adalah soal sengketa proses. Kenapa selama ini tidak pernah diributkan, tiba tiba melapor di MK tentang TSM. Bukankah MK itu adalah perselisihan hasil pemilu!? "Kecuali bersengketa dari awal proses, misalnya saat masa pencalonan "Yang mana pencalonan tersebut bersengketa di Bawaslu, lalu KPU mengambil sikap inskonstitusional dalam menetapkan calon.
"Kan lucu, mengapa nanti ada hasil rekapitulasi atau setelah pleno di Kabupaten baru mau di sengketakan prosesnya!? kenapa tidak dari awal disengketakan di Bawaslu jika benar-benar terjadi pelanggaran, terang Safaruni.
Sudahlah, lanjut Safarauni, Pilkada Muna selesai. Bachrun-Asrafil telah mutlak menjadi Bupati dan wakil Bupati Muna periode mendatang. Menggugat juga di MK mau sampai mana, selisihnya melebihi ambang batas sengketa (2%), pungkas Safaruni (Minggu, 8 Desember 2024). "Hasrul"
0 Komentar