![]() |
Sumber karikatur: Hukumonline |
Kasus dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang Kepala Dusun (Kadusun) Desa Ghone Balano Kec. Duruka Kab. Muna Sulawesi Tenggara mengendap di Kepolisian resor (Polres) Muna.
Peristiwa naas yang dialami Ibu rumah tangga atas nama HW waktu lalu, hingga kini belum juga mendapat keadilan hukum.
"HW yang juga diketahui selaku warga Desa setempat, mengaku kesal atas laporannya di kepolisian yang melibatkan Kadusunnya itu sampai saat ini, pelaku belum ditetapkan tersangka.
Padahal kata HW, pelaku dalam hal ini La Huni sudah beberapa kali datang minta maaf atau mengakui kesalahannya lalu meminta cabut laporan. Tetapi saya menolak, terang HW.
Selain karena tindakannya yang membuat kesehatannya terganggu tambah HW, Kadusun Desa Ghone Balano mengucap tidak takut dilapor Polisi saat kejadian itu.
"Apakah karena bertetangga dengan polisi sekaligus sebagai penyidik kasus tersebut, sehingga pelaku belum ditetapkan tersangka!? tanya HW sembari kebingungan"
Belum lagi lanjut dia, baik keluarga maupun masyarakat seringkali menanyakan sudah sampai dimana kasus ini. Bahkan, sempat dengar kabar bahwa kasusnya tersebut sudah aman.
Saya tambah bingung, aman dalam hal apa. Sementara saya tidak cabut laporan, ucap HW (Rabu malam, 18 Desember 2024).
Sebelumnya, atau pagi hari kemarin, Nusantarainfo.id sudah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Polres Muna melalui satuan reserse kriminal (Reskrim) namun tidak ada jawaban.
Kasus ini akhirnya menarik perhatian advokat La Ode Mabai Glara Sombo, SH.MH. ia menyatakan siap mendampingi korban untuk menjadi kuasa hukumnya.
Sederhana saja ungkapnya, kalau polisi ragu menetapkan pelaku sebagai tersangka. Maka di SP3 (Pemberhentian penyidikan), nanti di pengadilan baru kita uji. "Hasrul"
0 Komentar