Majalis Hakim Pengadilan Negeri Raha memvonis bebas Alim Akbar Alias Alite yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan atau terlibat dalam pengeroyokan salah satu anggota Polres Buton Utara, karena tidak terbukti bersalah.
Putusan bebas terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis Hakim Melby Nurrahman (Ketua), Ari Cornado (Anggota) dan Muhammad Akbar Rusli (Anggota).
Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Alim Akbar Alias Alite tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu ataupu alternatif kedua ataupun alternatif ketiga penuntut umum.
Membebaskan terdakwa Alim Akbar Alias Alite oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan tedakwa Alim Akbar Alias Alite dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak hak terdakwa Alim Akbar Alias Alite dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Demikian putusan majelis Hakim yang dibacakan pada Selesa, 10 Desember 2024.
Diketahui melalui Kuasa Hukum terdakwa "Hendra Jaka Saputra M. S.H. dan La Ode Muhram Naadu, S.H,M.H." dikatakan bahwa sebelumnya, terdakwa Alim Akbar Alias Alite dan terdakwa Lecis didakwakan dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu; pasal 170 ayat (1) KUHP, dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif ketiga yaitu; pasal 212 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP.
Para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif kedua yakni pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses hukum berjalan, Kuasa Hukum terdakwa kemudian mengajukan Nota pembelaan (pledoi) agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Al hasil, majelis hakim memutus terdakwa Alim Akbar Alias Alite vonis bebas.
Atas hal itu, Kuasa Hukum terdakwa Hendra Jaka Saputra M. SH. yang juga merupakan Ketua LBH HAMI Muna, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia juga mengaku, bersyukur atas bebasnya salah satu klienya.
Kata dia, Putusan tersebut telah tepat dan benar karena majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang telah terungkap didalam persidangan, dimana terdakwa Alim Akbar Alias Alite tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Putusan ini tambah Hendra, mencerminkan keadilan bagi terdakwa sekaligus membuktikan, bahwa keadilan itu masih berpihak kepada kebenaran dan fakta.
Walupun hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati (dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur)," jelas Hendra menutur.
Hendra kembali menjelaskan, bahwa kedepan akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan kliennya itu.
Kami menunggu putusan inkracht dan akan mengejar pihak pihak yang bertanggung jawab atas hal ini terkhusus pihak Polres Buton Utara yang telah menetapkan Alim Akbar Alias Alite sebagai tersangka dalam perkara in casu," katanya.
Senada dengan rekan seprofesi nya, La Ode Muhram Naadu menyebut bahwa putusan sudah berkeadilan, tidak ada bukti yang kuat bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana.
Putusan ini sudah tepat, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU dan itu terbukti di persidangan. Semoga kita bisa bijak menyikapinya, ucap Muhram Naadu memungkas. "Hasrul"
0 Komentar