Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Kabupaten Muna hentikan alias "tidak terbukti" laporan tim Rajiun-Purnama atas dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Calon Bupati Muna Drs. Bachrun, M.Si.
Diterangkan langsung Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim (Bram) Selasa 10 Desember 2024, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tim Rajiun-Purnama dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan tidak memiliki cukup bukti sehingga dihentikan.
"Keputusan itu kata Bram, telah melalui sejumlah klarifikasi serta kajian mendalam bersama tim Gakkumdu pada tanggal 8 Desember kemarin.
Ia juga mengungkap, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disebutkan tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran atau tudingan kampanye terselubung, "tidak benar.
"Sementara dipihak terlapor, Ketua tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Muna Bachrun-Asrafil semakin yakin gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim Rajiun-Purnama bakal sia-sia.
Pasalnya, laporan tim Rajiun-Purnama ini adalah upaya untuk memuluskan sengketa hasil Pemilukada di MK. Namun setelah keluar keputusan dari Bawaslu Muna, maka gagal sudah gugatan tersebut, kata Albert.
Albert juga menyampaikan, kepada suluruh masyarakat Muna utamanya tim, pendukung dan simpatisan Bachrun-Asrafil, sudah bisa bernapas legah.
Kemenangan sudah ditangan, tinggal menunggu jadwal pelantikan, ucapnya."Hasrul"
0 Komentar