Ticker

6/recent/ticker-posts

Salah Satu Calon Wakil Bupati Muna Tuding Pemda Muna Persulit Pencairan DD, Pihak Dinas PMD Muna: Keliru!!

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menanggapi pernyataan salah satu calon wakil Bupati Muna yang menyebut bahwa, Pemda Muna mempersulit proses pencairan Dana Desa DD.

Syarifudin Udu menuding Pemda Muna pada pencairan DD sengaja dibuat berbelit-belit, sehingga terlambat dicairkan ke rekening kas Desa.

"Kepala Dinas PMD Muna Fajar Wunanto lewat Kepala Bidang Bina Keuangan Desa dan Aset Desa Ikhsan, S.Kom.,MM. menerangkan, beberapa tahun terakhir pencairan DD di Kabupaten Muna langsung dari Kementerian keuangan ke rekening Desa.

IKHSAN, S.Kom.,MM Kepala Bidang Bina Keuangan Desa dan Aset Desa Dinas PMD Muna

Tidak lagi singgah direkening Kabupaten (Kas Daerah), tetapi langsung kerekening Kas Desa. Jadi pernyataan salah satu calon wakil Bupati Muna tersebut, "keliru, kata Ikhsan.

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PMD Muna hanya memberikan rekomendasi pencairan dengan catatan, syaratnya harus terpenuhi. Tidak mungkin kami sengaja mempersulit, sedang Pemda juga mengejar penyerapan anggaran, dengan harapan mendapatkan prestasi kalau cepat, tambahnya.

"Kan ada pendamping Desa yang ikut serta mengawal jalannya DD, mulai dari proses pencairan hingga laporan penggunaan anggaran. Sejauh mana peran aktif pendamping Desa, akan menentukan lambat atau cepatnya semua proses, bebernya.

Ikhsan kembali menjelaskan, terkait pencairan atau penyaluran, tahun-tahun sebelumnya skema per triwulan, sebanyak 4 kali penyaluran dalam setahun. Kemudian tahun 2023, skema penyaluran berbeda yakni hanya 3 kali pencairan, dengan rincian 40%, 40% dan 20%.

Tahun 2024 ini, berubah lagi. Penyaluran Dana Desa (DD) hanya dua kali yaitu 60% tahap pertama dan 40% tahap terakhir. Intinya, semua tergantung Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Demikian pula tahun depan 2025, kita belum tahu bagaimana lagi sistim pencairannya. Tergantung regulasi dari sana (Pusat), jelas Ikhsan.

Ikhsan amat menyayangkan, seorang calon pemimpin mengemukakan sesuatu hal tidak sesui fakta. Ia pun menyarankan agar mengupdate peraturan terbaru sebelum menyampaikan ke publik.

Ikhsan kembali mempertegas agar semua pihak dapat mengupdate regulasi terbaru. Informasi sangat lah penting, agar masyarakat dapat tercerahkan dengan baik. Pihaknya juga senantiasa melakukan sesuatu, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Semoga dengan klarifikasi kami ini, masyarakat tidak lagi disesatkan dengan informasi yang tidak benar, tandasnya. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar