Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah penyelesaian tunggakan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) kesehatan.
Tunggakan yang telah mencapai angka 7,8 miliar rupiah itu, Pemda Muna telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3,4 miliar. Sisanya, akan dilunasi ditahap berikut.
"Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Muna La Ode Hasrun, Kamis 14 November 2024.
La Ode Hasrun menjelaskan, bahwa penyebab besaran nilai tunggakan tersebut adalah akbibat dari sistem pembayaran yang dilakukan pihak BPJS berubah. Harusnya, kami sudah melakukan pembayaran bulan Juli dan Agustus tetapi metode pembayaran dibulan itu, BPJS tidak lagi buka ruang, terangnya.
Semula, kami sudah menyampaikan untuk memberlakukan pembayaran 2 bulan setelah jatuh tempo. Namun pihak BPJS belum mengakomodir, tambahnya.
Alhamdulillah sekarang, atas komunikasi persuasif antar pihak maka metode pembayarannya berlaku seperti sebelumnya. Pihak BPJS sudah tidak mempermasalahkan, ungkapnya.
Jadi dananya lanjut Hasrun, sudah siap. Tinggal proses pembayarannya dan akan dilakukan segera, karena dananya sudah siap, pungkasnya.
Juga tentang masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, Jagan khawatir. Soal tunggakan, tidak mempengaruhi hak pasien. Masih bisa digunakan, tutupnya. "Hasrul"
0 Komentar