Debat publik perdana yang diselenggarakan di gedung SOR La Ode Pandu (Raha) pada Sabtu malam 2 November 2024 itu, masing-masing kandidat dari Lima pasangan calon menyampaikan visi-misinya.
Acara tersebut, dipandu oleh Dian Cahyani sebagai moderator sepanjang jalannya debat. Setelah penyampaian visi-misi, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab antar masing-masing kandidat.
Sejak penyampaian visi-misi hingga pada sesi tanya-jawab, kecuali Paslon nomor urut 1 Bachrun-Asrafil "semua melemahkan pemerintahan sebelumnya.
Paslon nomor urut 2 misalnya, calon Bupati Muna LM. Rajiun Tumada menyoal tentang status lahan berdirinya pabrik jagung kuning di Desa Bea Kecamatan Kabawo terhadap calon Bupati nomor urut 1 Drs. H. Bachrun, M.Si. Kata dia, lahan dimaksud merupakan ilegal.
Ilegal, berarti tidak memiliki sertifikat tanah atau surat kepemilikan tanah dan atau identitas lain yang tidak jelas asal usulnya.
Disini, LM. Rajiun Tumada dianggap salah kaprah dan keliru menyebut lahan berdirinya pabrik di Desa Bea itu ilegal. Salahnya adalah, pabrik tersebut dibangun dimasa pemerintahan Bupati Muna LM. Rusman Emba, bukan Bachrun.
Kemudian status lahannya bukan ilegal. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Distan) Muna La Ode Anwar Agigi. Menanggapi pernyataan LM. Rajiun Tumada, Kadistan Muna mengatakan salah total.
Pabrik jagung kuning di Desa Bea, dibangun menggunakan dana pinjaman PEN (Pemilihan Ekonomi Nasional). Syaratnya harus lahan resmi, ujar Anwar Agigi saat dikonfirmasi Nusantarainfo.id.
Lagipula, itu kebijakan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna saat itu. Sekali lagi, lahannya bukan ilegal melainkan ada sertifikatnya dan sudah dihibahkan kepada pemerintah, tegas Anwar Agigi. "Hasrul"
0 Komentar