La Ode Mabai Glara Sombo, SH.MH (Advokat) |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara mengabulkan gugatan tiga orang Perangkat Desa Liabalano Kecamatan Kontunaga Kab. Muna yang dipecat Kepala Desa.
Majelis hakim Pengadilan TUN Kendari dalam amar putusannya tertanggal 24 Oktober 2024, mengadili berdasarkan pokok sengketa sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhanya
2. Menyatakan batal keputusan Kepala Desa Liabaano nomor 1 tahun 2024 tentang pemberhentian Perangkat Desa Liabalano, tanggal 31 Januari 2024 khusus atas nama; Hasan jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, La Hami jabatan Kaur Umum, Adam jabatan Kepala Dusun 2.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Desa Liabalano nomor 01 2024 tentang pemberhentian perangkat Desa Liabalano tanggal 31 Januari khusus atas nama; Hasan jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, La Hami jabatan Kaur Umum, Adam jabatan Kepala Dusun 2.
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan para penggugat sebagai Perangkat Desa Liabalano pada posisi jabatan semula yaitu penggugat 1 sebagai Kasi pelayanan dan kesejahteraan, penggugat 2 sebagai Kaur umum, penggugat 3 sebagai Kepala Dusun 2 atau yang sejajar.
Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 494.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat La Ode Mabai Glara Sombo, SH. MH. pada Kamis malam, 24 Oktober 2024.
La Ode Mabai Glara Sombo menambahkan, bahwa putusan Majelis hakim ini akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari sejak perkara diadili.
Dalam masa waktu itu, tergugat dalam hal ini Kepala Desa Liabalano dapat berkesempatan untuk melakukan banding. Apabila tidak ada banding, maka para penggugat kembali aktif sebagai perangkat Desa, katanya.
Tetapi yang jelas, klien saya sudah bisa bernapas legah atas putusan Pengadilan TUN Kendari karena telah membatalkan pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Liabalano, pungkas pria yang akrab disapa Oskar ini. "Hasrul"
0 Komentar