Ticker

6/recent/ticker-posts

Sah Menjadi PJs Bupati Muna, Berikut Tugas Yuni Nurmalawati

Sehari setelah dikukuhkan menjadi Penjabat sementara (PJs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati langsung menyeberang ke Muna hari ini, Rabu 25 September 2024.

Pemilik nama lengkap Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si. ini berlabuh di pelabuhan Nusantara Raha tepat pukul 14.00 Wita, menggunakan speedboat dari pelabuhan Amolengo (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Asisten administrasi pembangunan Pemprov Sulawesi Tenggara tersebut ditunjuk oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) pada tanggal 19 September 2024. Kemudian, pengukuhan dan penyerahan Surat keputusan (SK) pada tanggal 24 September melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio.

 Vidio penyambutan PJs Bupati                     Muna Yuni Nurmalawati

Yuni Nurmalawati bakal menjadi PJs Bupati Muna mulai hari ini sampai pada berakhirnya masa cuti kampanye Plt Bupati Muna Drs. Bachrun, M.Si. karena ikut bertarung di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna tahun 2024.

Kedatangan Yuni Nurmalawati hari ini, disambut sejumlah pejabat tinggi lingkup Pemda Muna diantaranya; Sekda Muna Edy Uga, Kepala Dinas Kominfo Muh. Haidar, Kepala Dinas Permukiman dan daerah tertinggal Ashar Dulu, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Hasrun, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hajar Sosi, Kasat Pol Pamong Praja Ali Fakara, Direktur PDAM Nurhayat Fariki dan jajaran birokrasi lainnya.

Turut hadir penyambutan dari Dewan kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Muna yang dipimpin oleh Ibu Leomo, bersama anggotanya.

Penyambutan PJs Bupati Muna itu diisi dengan pertunjukan tari Linda dan pengalungan bunga. Setelah rangkaian acara penyambutan berakhir, Yuni Nurmalawati bersama rombongan pejabat tinggi Pemda Muna menuju salahsatu rumah makan di bilangan Kota Raha Kec. Katobu.

Lantas apa saja tugas yang akan dijalankan Yuni Nurmalawati selama menjabat sebagai PJs Bupati Muna? Sebagai berikut:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati defenitif 

4. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Penulis: Hasrul

Posting Komentar

0 Komentar