Ticker

6/recent/ticker-posts

Pilkada Muna Barat 2024, La Ode Darwin-Alibasa Lawan Kotak Kosong! Berikut Ketentuannya

Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Muna Barat resmi tutup pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Muna Barat untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Penutupan pendaftaran digelar semalam Rabu 4 September 2024, dipimpin langsung Ketua KPU Muna Barat La Tajudin didampingi empat orang anggota Komisioner lainnya, bertempat di Kantor KPU Muna Barat Kota Laworo (Guali) Kec. Kusambi.

Di Kab. Muna Barat, masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati diperpanjang. Tadinya, tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, kemudian perpanjang mulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024.

Hal itu dikarenakan, pendaftar calon Bupati dan wakil Bupati hanya satu pasang saja yakni La Ode Darwin dan Alibasa. Pasangan calon ini mendaftar di KPU pada tanggal 29 Agustus 2024.
(Iklan) Calon Bupati-wakil Bupati Muna 

Sementara, pada waktu perpanjangan, pasangan calon yang mendaftar adalah Fajar Hasan dan Wa Ode Saryna. Namun, pasangan calon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat meski ada Partai politik yang mengusungnya yaitu Partai Garuda.

Partai Garuda merupakan partai politik yang tidak mencapai 10 % perolehan suara pada Pemilu 2024 bulan Februari lalu, ia hanya meraup 10 suara sah saja. Dengan begitu, Fajar Hasan dan Wa Ode Saryna, dinyatakan gugur.

Sehingga, Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kab. Muna Barat tahun 2024 hanya terdapat 1 pasangan calon saja. Walau begitu, demokrasi tetap berjalan yaitu lawan kotak kosong.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota dengan bunyi pasal sebagai berikut.

Pasal 14 yaitu:
1. Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon
menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat
foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
2. Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Latar belakang foto pada kolom Pasangan calon berwarna merah putih;
b. Foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar