Bersama Sekda Muna Edy Uga dan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Muhammad Haidar, Penjabat sementara (PJs) Bupati Muna Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si. menegaskan sikap, bahwa birokrasi lingkup Pemda Muna tetap menjunjung tinggi netralitas ASN.
"Tidak benar, bila ada isu yang menyebutkan bahwa Pemda Muna tidak netral dalam proses politik menuju Pilkada nanti, kata Yuni Nurmalawati.
Kalau ternyata terdapat sejumlah ASN yang tidak netral, tentu itu ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Silahkan dilaporkan kesana, terangnya.
"Yang jelas, mereka yang tidak netral bukan arahan Pemda. Itu urusan personality, pungkas Yuni.
Kami Pemerintah Daerah senantiasa menyampaikan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya. Rujukannya jelas, yaitu Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS (Pegawai negeri sipil), tambahnya.
Yuni Nurmalawati kembali menyampaikan, bahwa Pemda Muna tetap netral pada Pilkada.
"Ditanya soal pernyataan waktu lalu Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa ASN boleh menghadiri kampanye, Yuni tidak berkomentar banyak.
Intinya kami Pemda Muna tetap merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, ASN diwajibkan netral, ucapnya dengan singkat, (Sabtu, 27 November 2024)."Hasrul"
0 Komentar