Kejaksaan negeri (Kejari) Muna sita uang kasus korupsi pembangunan jembatan sungai Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 647.835.058.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Muna "Robin Abdi Ketaren" menyebutkan, uang sitaan tersebut merupakan uang pengganti atas kerugian negara pada pembangunan jembatan sungai Cirauci tahun 2021.
Kajari Muna juga mengatakan, perkara Jembatan Cirauci II telah di putus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi dengan terdakwa atas nama Rahmat, selaku kontraktor atau pelaksana kegiatan.
Iklan |
Kajari Muna juga menyampaikan, bahwa dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) Sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara, kata Kajari Muna (Rabu, 4 September 2024). "Hasrul"
0 Komentar