Ke empat orang tersebut yaitu WJ, LS, RL dan ID. Kini ke empatnya sudah direkomendasikan di Badan kepegawaian Negara (BKN), kata Mustar koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Muna pada Jumat 27 November 2024.
Mustar menyebutkan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan ke kantor Regional IV BKN Makassar terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Saya sendiri yang menyerahkan langsung disana, terangnya.
Intinya, kami di Bawaslu tidak memutuskan suatu pelanggaran, apakah bersalah atau tidak. Kami hanya sebatas menduga, nanti BKN yang akan memutuskan pelanggaran atau tidak, tambahnya.
Ia juga menjelaskan, dalam menjalankan tugas, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 yang menyatakan, bahwa kajian awal berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, akan diteruskan langsung ke institusi yang berwenang.
Jadi, kami bekerja sesuai dengan Perbawaslu. Semua dugaan pelanggaran yang kami temukan akan diteruskan ke instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut, ujar Mustar.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Muna nomor urut 1 (Bachrun-Asrafil) kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, hari ini.
Dalam laporannya, ada tiga (3) ASN dan satu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga tidak netral. Ke tiga ASN itu yakni, Kepala bidang (Kabid) Pencegahan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), LM M alias BNTR, Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), AD, serta Kepala UPTD Pasar Lahontoe, LS.
Mereka diduga terlibat aktif mengikuti kegiatan politik pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Muna nomor urut 2.
Selain itu, Ketua BPD Lasalepa, BS, juga ikut dilaporkan karena terindikasi mendukung paslon nomor urut 4. Dugaan pelanggaran ini, menjadi perhatian serius bagi tim hukum Bachrun-Asrafil. "Hasrul"
0 Komentar