Ticker

6/recent/ticker-posts

Musim Pemilukada Tahun 2024, Mendagri Bolehkan ASN Hadiri Kampanye!! Berikut Alasannya

Gambar: Klik pendidikan 

Memasuki tahun politik 2024 pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di bulan November nanti, netralitas Aparatur sipil negara (ASN) selalu diwanti.

Meski ditekankan untuk tetap netral berdasarkan Undang-undang no. 5 tahun 2014, kedudukan ASN itu sendiri memiliki hak pilih di pemilihan umum (Pemilu) atau Pilkada, berbeda dengan TNI-POLRI.
"Keterlibatan ASN dalam politik sudah jadi rahasia umum atas banyaknya laporan di Badan pengawas pemilu (Bawaslu) hingga berujung sengketa"

Menjadi ASN memang serba salah, punya hak pilih namun dilarang berpolitik. Ada surat panggilan dihari pencoblosan, tetapi untuk hadiri kampanye politik dilarang. Fenomena ini juga menjadi anomali, ASN diwajibkan memilih calon dipentas politik walau tidak kenal orangnya juga belum tahu visi-misinya apa.

Tentu saja aneh bukan!!?? maka lahirlah istilah, beli kucing dalam karung.

Menyikapi hal tersebut, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya mengemukakan secara resmi melalui siaran persnya disalah satu hotel di kota Medan, usai menggelar rapat koordinasi kesiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024.

Selasa (malam) tertanggal 9 Juli 2024 lalu, Tito Karnavian menyampaikan statement bahwa ASN boleh menghadiri kampanye politik karena memiliki hak pilih.
Kata Tito, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kendati demikian, Tito menetapkan rambu-rambu, tidak boleh memakai atribut partai politik atau menggunakan kostum kampanye salah satu calon kepala daerah. Selain itu, Tito juga melarang turut serta mengikuti yel-yel.

Silahkan hadir kampanye, asal pasif, jelas Tito Karnavian menegaskan. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar