Ticker

6/recent/ticker-posts

Delapan Bulan Berlalu, Kasus Pencabulan Gadis SMA Oleh "Oknum" Kades Di Muna Belum Disidang

Ilustrasi gambar: Disway

Sudah lebih dari delapan (8) bulan, kasus dugaan pencabulan seorang gadis asal Desa Matombura Kec. Bone Kab. Muna (Sultra) belum juga disidangkan.

Tepatnya, kasus tersebut dilaporkan pihak korban di kepolisian sektor (Polsek) Bone pada Senin 8 Januari 2024 lalu. Kemudian Kasus ini ditangani oleh Polres Muna melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim).

Berdasarkan laporannya, penanganan Reskrim Polres Muna berhasil menaikan status terlapor yang diduga pelakunya adalah Kepala Desa Matombura, menjadi tersangka.

Anehnya, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Matombura tidak ditahan.

Hal itulah yang membuat pihak korban baik dari keluarga maupun tim kuasa hukum, kesal dan geram terhadap kinerja Polres Muna.

Lebih disesalkan lagi, kasus yang menyeret Kepala Desa Matombura itu, saat berkas perkaranya telah P21 dan dilimpahkan di Kejaksaan negeri (Kejari) Muna, Polres belum menyerahkan kelengkapan berkas P21 untuk diajukan ke Pengadilan, ujar salah satu kuasa Hukum korban kepada Nusantarainfo.id (Jumat 16 Agustus 2024).

Kami atas nama pihak korban menyayangkan kinerja Polres Muna yang mengulur waktu kasus ini, ucapnya.

Jaksa penuntut umum telah siap untuk bersidang di Pengadilan negeri Muna, tetapi tergantung kelengkapan berkas P21 perkara dari Kepolisian kapan akan diserahkan oleh Polres Muna, sambung Advokat yang biasa disapa Oskar ini.

Kendatipun terkesan diulur ulur waktunya, Oskar mengaku akan terus mengawal kejahatatan asusila yang kuat dugaan dilakukan oleh Kepala Desa Matombura. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar