Ticker

6/recent/ticker-posts

Retribusi Pedagang Pasar Naik, Disperindag Muna Mulai Sosialisasi Perda nya⬇️

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kab. Muna mulai laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perindag Muna Hardani Muuri, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan (Disperindag) Muna "Umin, S.Si. mengatakan bahwa pihaknya mulai menjalankan Perda Nomor 2 tahun 2024.

Meski belum seluruhnya, namun sebahagian sudah berlaku, ucapnya.

"Ia beralasan, tanggung jawab Dinas Perindag Muna bukan hanya Pasar Laino saja, melainkan ada dihampir semua Kecamatan di Muna. Ada 16 pasar kami pungut retribusinya, sehingga kami harus sosialisasi terlebih dahulu, sebab ini terkait dengan perubahan skema pembayaran yang mengalami kenaikan, terangnya.

Umin mengaku, sebahagian sudah berlaku seperti retribusi pedagang pasar non bangunan (Pelataran). Sesuai Perda terbaru ini, mereka dipungut retribusinya sebesar 2 ribu rupiah yang tadinya hanya Seribu rupiah.

Sementara untuk pedagang yang menempati bangunan, mulai dari bangunan darurat, semi permanen, hingga permanen belum dinaikan besarannya. Tetapi, bulan depan (Agustus) ditarget sudah berlaku, ujarnya.

Mengenai besarannya, dapat disesuaikan dengan kondisi bangunan yang mereka tempati. Hanya saja, nominalnya itu berada dikisaran Tiga kali lipat dari biaya retribusi sebelumnya atau naik sebesar 300%.

"Jumlah tersebut lanjut Umin, itu berdasarkan kesesuaian modal bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Temasuk biaya pemeliharaannya juga tanggung jawab Pemda.

Itulah kenapa retribusinya naik, yaitu dengan alasan-alasan tersebut. Jadi pedagang jangan mengeluh, ini semua semua kebaikan bersama, tuturnya dihadapan Nusantarainfo.id (Rabu, 10 Juli 2024). "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar