Ticker

6/recent/ticker-posts

POLRES MUNA SAMPAIKAN HASIL PENANGANAN HIBAH TANAH PENDIRIAN PABRIK JAGUNG KUNING DISTAN MUNA

Kepolisian resor (Polres) Muna melalui Kepala Satuan reserse kriminal (Satreskrim) AKP La Ode Arsangka, S.Sos., menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan dugaan pemalsuan akta hibah tanah pendirian bangunan Pabrik jagung kuning milik Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Kab. Muna.

Kasus tersebut bermula, dipersoalkan oleh aktifis anti korupsi Hasidi. Kemudian dilaporkannya kepada Polres Muna pada waktu lalu.

"Hasidi menduga kuat, bahwa pembangunan pabrik jagung kuning di Desa Bea Kec. Kabawo itu sarat akan penyimpangan hukum, terutama mengenai akta hibah tanah" 

AKP La Ode Arsangka menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan langkah-langkah hukum atas tindak lanjut laporan yang menyoal pembangunan pabrik dimaksud.

Kami sudah menyelidiki dan memeriksa para pihak, termaksud pihak terkait Distan Muna, ucapnya.

"Arsangka mengatakan, Kepala Dinas Distan Muna La Ode Anwar Agigi sudah memperlihatkan hibah tanah pembangunan pabrik jagung kuning di Desa Bea. Hibah tanah itu berupa Surat keterangan, yakni pemilik lahan sudah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Daerah Kab. Muna dalam hal ini Distan Muna"

Jadi, memang bukan akta hibah tanah tetapi hanya keterangan hibah. Tidak ada akta hibah tanah, tegas Arsangka (Kamis, 4/7/2024).

Maka, untuk menyebut bahwa akta hibah tanah itu dipalsukan, sangatlah tidak tepat. Karena akta hibahnya tidak ada. Kalau surat keterangan hibah kami sudah lihat dan itu asli, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang bertandatangan pada keterangan hibah tanah tersebut, ujarnya.

Mengapa sudah lebih dari dua tahun ini, akta Hibahnya belum ada?? (Tanya Media ini)

"Arsangka (Kasatreskrim) menjawab, itu juga kami belum mendengar alasan pasti dari Distan Muna. Namun, atas dasar pengembangan penyelidikan, kami menemukan adanya keterkaitan dengan pihak lain. Lahan berdirinya pabrik itu statusnya digadaikan di KLHK (Program tunda tebang) oleh pemilik lahan (Rajab Syawal)"

Sehingga boleh jadi, itu yang menyulitkan kedua belah pihak untuk dibuatkan akta hibah tanah melalui Notaris, pungkasnya. (Hasrul)

Posting Komentar

0 Komentar