La Ode Mabai Glara Sombo, SH. MH. Ketua LBH-LIKE MUNA |
Peralihan hak atas tanah dengan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
"Dewasa ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses peralihan hak atas tanah. Sering dijumpai hanya dilakukan dengan memberikan surat kuasa (Lastgeving) kepada pihak lain.
Sementara, dalam proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan dengan kuasa mutlak.
"Terkait dengan klausul tersebut, Advokat Lintas Keadilan Muna (Like Muna) La Ode Mabai Glara Sombo, SH.MH. atau akrab disapa Oskar saat dimintai pandangannya oleh Media ini pada Sabtu, 13/7/2024 mengatakan, peralihan hak atas tanah kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa tidak sah dimata hukum. Sehingga hal itu tidak diperbolehkan.
Oskar menjelaskan, larangan peralihan hak atas tanah dengan dasar surat kuasa telah diatur pada pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang berisikan perbuatan hukum pemindahan hak
Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3176 K/Pdt/1998 yang menyatakan:
"Akta kuasa atau akta pemindahan kuasa yang isinya tersebut adalah sama dengan akta kuasa mutlak tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain.
Sehingga hal itu dilarang, sebab dinilai sebagai suatu penyeludupan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Disamping itu juga termasuk pelanggaran/penyimpangan atas pasal 1813 BW.
Butuh Konsultasi Hukum atau Pendampingan Hukum!?⬇️
Lebih lanjut Oskar menerangkan, itu juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 1400K/Pdt/2001, berbunyi: Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum. "Hasrul"
0 Komentar