Ticker

6/recent/ticker-posts

Nikah Siri!?? Kenali Dampaknya⬇️

Nikah Siri bukan sesuatu hal yang baru, banyak terjadi dikehidupan masyarakat sejak dulu kala hingga saat ini dan diyakini akan terus terjadi dimasa depan.

Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 berbunyi: Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Pada bunyi dua pasal tersebut, nikah siri tidak termasuk didalamnya. Sehingga, nikah Siri dinyatakan tidak sah secara hukum.

Lantas mengapa masih banyak orang melakukan pernikahan secara siri!? Berikut alasannya:

1. Menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan.

2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.

Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.

4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.

5. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.

Selain itu, ada juga yang terhalang karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain, semisal beranggapan bahwa perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.

6. Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.

Meskipun nikah siri dianggap sah, tapi perlu dipertimbangkan dampak nikah siri.

Seperti dikutip dari Binmas Islam Kemenag, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintahan. Secara detail disebutkan sebagai berikut:

- Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.

- Pernikahan siri bila terjadi perceraian, istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama, apabila suami tidak memberikannya.

- Jika seorang suami meninggal dunia, istri dan anak sangat sulit mendapatkan hak dari harta warisan.

- Apabila seorang suami berprofesi sebagai PNS, maka istri maupun anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar