Ticker

6/recent/ticker-posts

Miris!! Di Muna Tidak Punya Tenaga Ahli Tera Ulang Produk (Perdagangan). Simak Penjelasan Disperdagin Muna


Gambar: Link perlindungan konsumen 

Pentingnya perlindungan konsumen dalam sistem perdagangan (Jual-beli) dipandang perlu pengawasan ketat dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan.

"Fenomena penemuan produk yang tidak sesuai takaran sebenarnya, bukan lagi barang langka dipasaran. Peristiwa ini kerap dikeluhkan konsumen, bahkan tidak sedikit pelaku usaha berurusan dengan hukum akibat dari tindakan tersebut.

Di Kab. Muna Sendiri, perlindungan konsumen terbilang lemah.

Hal itu dikemukakan langsung oleh instansi pemerintah terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kab. Muna. Kala Media ini menjumpai Kepala Dinas Perdagin Muna Hardani Muuri pada waktu lalu (10/7/2024), pihaknya mengaku banyak keterbatasan mengenai hal dimaksud.

"Hardani mengungkap, Dinas Perdagin Muna sudah tidak ada lagi bidang Perlindungan Konsumen, berubah menjadi bidang meteorologi tera dan tera ulang. Sehingga menjadi penyebab, lemahnya penegakan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kendati demikian, kami masih bisa timbang ulang produk pangan. Tetapi masalahnya adalah kami tidak punya tenaga ahlinya, tutur Hardani.

Senada dengan yang diucapkan salah seorang staf kantor Dinas Perdagin Muna (Yani), dia menerangkan, Pihak Dinas Perdagin Muna terkendala di tenaga ahli bidang tera ulang produk perdagangan. Sehingga, pihaknya tidak dapat melakukan hal tersebut.

Itu bisa dilakukan, manakala ada anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah, baik pusat maupun Pemerintah Daerah Muna. Agar ada tenaga ahli, sebenarnya tidak sulit, jalannya ada yakni melalui pendidikan atau Diklat. Tapi lagi-lagi, ada anggarannya atau tidak!? Itulah masalahnya, timpal Yani diwaktu yang sama.

Hardani menambahkan, Di Muna ini pasarnya belum tertata dengan baik. Harusnya, di pasar itu ada pos tera ulang. Namun, itu juga tidak efisien karena kalau hanya uji timbangan, maka sama saja bohong. Satu-satunya cara ialah ada tenaga ahli uji tera produk, ujarnya.

Juga termasuk dengan penindakan produk expired, Hardani mengaku tidak berhak untuk menarik produk yang telah expired dipasaran. Kami hanya bisa menegur, selebihnya bukan kewenangan kami, pungkasnya. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar