Ticker

6/recent/ticker-posts

AWAS!! MINYAK GORENG MEREK MINYAKITA ILEGAL⬇️

Minyak goreng merek MinyaKita dinyatakan ilegal. Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait dengan peredaran Minyak goreng tersebut.

Diketahui, MinyaKita merupakan produksi Home industry dari minyak goreng curah yang di kemas ulang dalam berbagai kemasan bersumber dari Kota Malang.

Dua orang tersangka yang sudah ditetapkan Kepolisian yakni yakni MZ (34), warga Wajak dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Minyak goreng curah merk Minyakita, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 400 juta per bulan. Keuntungan ini diperoleh dari selisih pembelian minyak curah dengan penjualan produk kemasan yang diedarkan.

"Melalui Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, pihaknya telah melakukan upaya hukum atas beredarnya minyak ilegal merek MinyaKita dipasaran"

Berdasarkan penyidikan, tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta dalam seminggu. Mereka mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk, pungkas Gandha yang dikutip dari Okezone.com.

Ia melanjutkan, tersangka mendapatkan minyak curah dari wilayah Sidoarjo dan Surabaya dengan harga Rp 11.500 sampai Rp 12.500 per liter. Kemudian, minyak curah dikemas lalu diberi merek Minyakita dan dijual dengan harga Rp 13.500 sampai Rp 14.500 per liternya.

"Dalam satu hari, pelaku bisa memproduksi 1.000 liter atau 1 ton dan mampu melakukan pengiriman tiga sampai empat kali ke distributor di berbagai wilayah di Indonesi, jelasnya"

Lanjut, para tersangka juga tidak menjual minyak goreng sesuai dengan volume yang tertempel pada setiap kemasan. Hal itu diketahui dari uji tera di UPT Dinas Perindustrin dan Perdagangan (Diperindag) Kab. Malang, katanya.

Sehingga, takaran minyak goreng yang di edarkan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan. Selain itu, tersangka juga memalsukan izin Badan POM, ujarnya.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gandha Syah Hidayat menyebut, Home industry minyak goreng curah ilegal itu telah di gerebek Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat 31 Mei 2024 lalu. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar