Ticker

6/recent/ticker-posts

"Aktifis" Minta KPK Segera Periksa Plt. Bupati Muna, Kadistan Muna Dan Dirut PT DNA

Polemik berdirinya Pabrik jagung kuning di Desa Bea Kec. Kabawo (Muna) belum berkesudahan hingga kini.

Pabrik yang didirikan tahun 2022 silam itu menelan anggaran sebesar 14,1 Miliar rupiah menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di PT SMI melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Muna selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Awalnya, Pabrik tersebut berjalan baik-baik saja. Bahkan sudah diresmikan dan dioperasikan Pemerintah Daerah (Distan). "Sudah mulai jual beli jagung disana"

Namun belakangan muncul polemik saat jagung masyarakat ada yang belum terbayarkan. Padahal, Distan Muna sudah menjalin kerjasama dengan PT DNA (Pihak ke-3) untuk membeli jagung masyarakat yang dijual dipabrik. Faktanya, kerjasama dengan PT DNA itu hanya akal-akalan Pemerintah. Tidak ada bukti kerjasama dengan perusahaan tersebut, kata Hasidi.

Hasidi adalah satu-satunya orang yang menyuarakan di Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai pendirian dan pengelolaan Pabrik jagung kuning tersebut.

Selain dirinya seorang aktifis anti korupsi, Hasidi juga masyarakat setempat, "Desa Bea Kec. Kabawo.

Merasa tidak puas dengan kinerja APH di Muna dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hasidi terbang kejakarta mengadukan persoalan tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Laporannya sudah masuk di KPK beberapa hari lalu.

Ia melaporkan Plt. Bupati Muna Drs. Bachrun Labuta, Kepala Distan Muna Anwar Agigi dan Direktur PT DNA. Hasidi menduga ada konspirasi ketiganya dalam mendirikan dan mengelola Pabrik secara ilegal.

Dugaan Hasidi menguat, saat Polres Muna melalui Satuan reserse kriminal menyampaikan hasil pemeriksaannya mengenai dugaan pemalsuan dokumen, telah penyelidikan dan pemeriksaan para pihak, Polres Muna melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arsangka menyatakan bahwa pabrik jagung kuning yang berdiri diatas lahan masyarakat itu tidak memiliki akta hibah tanah.

"Saya menjadi heran, bagaimana bisa bangunan milik pemerintah berdiri diatas tanah masyarakat belum ada akta hibah nya, tanya Hasidi"

Atas hal itulah, Hasidi melaporkan PLT Bupati muna, Kepala Distan Muna, Kejari muna dan Dirut PT DNA atas dugaan Korupsi dan Dugaan persekongkolan dalam mengoperasikan pabrik jagung kuning secara ilegal.

Hasidi menerangkan, PLT Bupati muna di duga kuat mengatas namakan PT DNA Selaku pengelola atau pihak ke-3 agar tidak di curigai dalam mengelola pabrik jagung tesebut. Tidak ada fakta kerjasama dengan PT DNA, ucapnya kepada Nusantarainfo.id (Jumat, 12 juli 2024).

Dalam launching Pabrik waktu lalu, PLT Bupati muna menyampaikan bahwa pabrik jagung sudah ada kerja sama dengan PT DNA dan meminta masarakat agar jagungnya di jual di pabrik jagung tersebut, tambah Hasidi.

Masyarakat pun percaya, akhirnya mereka menjual jagungnya di Pabrik jagung kuning itu, karena ada perusahaan sebagai pembeli. Tetapi faktanya, jagung masyrakat tidak di bayarkan dan PT DNA tidak ada di pabrik jagung. Justru yg melakukan pembelian jagung kuning adalah Dinas Pertanian sendiri melalui Pegawai penyuluh pertanian muna, Hasidi menguraikan.

"Saya menduga PLT Bupati Muna sengaja mengatasnamakan PT DNA sebagai pengelola pabrik jagung agar masyarakat tidak curiga, kata Hasidi"

Hasidi menyebut, Pemerintah Daerah Muna akan mengucurkan APBD sebesar 4 Miliar rupiah tahun 2024 ini untuk operasional Pabrik jagung. Sehingga, saya menduga kuat Plt. Bupati Muna melakukan skenario atas semua ini untuk memuluskan turunnya anggaran Rp. 4 milyar yang nyata-nyata bermasalah besar. Berikut, sambungan Chat WhatsApp Hasidi yang masuk pada awak media ini:

Lanjut, Sebelumya PLT Bupati Muna telah Disurati oleh koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi Hasidi , Tekait Permintaan Informasi dokumen publik legalitas pabrik jagung akta hibah dan Point Point kerja sama Dengan pemda dgn PT DNA, akan tetapi PLT sampai pda hari ini tidak berani menjawab surat tsb. Dan Justru di didisposisi di Inspektorat yg sama sekali tdk ada hununganya. Sementara itu Inspektur muna mengatakan surat tersebut di disposisinya salah alamat. Ucpanya. 

"Hasidi menduga legalitas dokumen pabrik jagung kuning tersebut tidak ada"

Oleh sebab itu salah satu poin dalam laporanya Hasidi meminta agar KPK segera memeriksa PLT Bupati muna, atas dugaan penyalah gunaan pabril dan di duga akan mencairkan lagi anggaran Rp 4 milyar pada tahun ini untuk jagung kuning yg nyata nyata bermasaalah dan tdk di bahas dalam banggar DPRD. 

Hasidi menambahkan minggu depan kasus tersebut selain di KPK juga akan dilaporkan di kejaksaan agung RI dan mabes polri. "Hasrul"

Posting Komentar

0 Komentar