Ticker

6/recent/ticker-posts

Siap-siap!! BPN Muna Akan Berlakukan Sertifikat Elektronik Tahun 2024. Simak Penjelasannya⬇️



Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja melaksanakan rapat sosialisasi perdana terkait dengan pemberlakuan Sertifikat Elektronik tahun 2024.

Kegiatan tersebut berdasar pada peraturan terbaru Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang "Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah"

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Muna Muhammad Ali Mustapah menerangkan, bahwa mulai tahun 2024 ini penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN menuju Institusi berstandar Dunia, kata Ali.

Ali menyebut, mulai tanggal 20 Juni 2024 nanti, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya itu sudah berbasis layanan digital. Masyarakat diwajibkan memiliki akun sendiri dalam pelayanan ini.

Pada masing-masing akun, masyarakat dengan mudah menunjukan sertifikat tanahnya dalam aplikasi. Aplikasi tersebut adalah "Sentuh Tanahku" sambung Ali.

Ia menambahkan, hari ini Jumat 7 Juni 2024 merupakan tahap awal membahas bagaimana menyukseskan program tersebut melalui tema 'Implementasi Sertifikat Elektronik Pada Layanan Pertanahan Di Kabupaten Muna'.

Berikut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Musadia mengungkapkan, tanggal 20 Juni 2024 akan datang pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif tentang program sertifikat Elektronik diseluruh Kecamatan yang melibatkan Desa dan Kelurahan.

Musadia juga menyampaikan, pemberlakuan sertifikat Elektronik ini tidak hanya pada layanan pendaftaran Tanah yang baru, melainkan sertifikat manual yang saat ini ada akan ditarik oleh Kantor Pertanahan lalu diubah menjadi sertifikat Elektronik.

Mengapa demikian, sekali lagi bahwa ini merupakan transformasi digital menuju standar dunia pelayanan Pertanahan yang bakal terintegrasi dengan Institusi lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta unsur pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, urainya dihadapan Nusantarainfo.id.

Pada agenda ini, BPN Muna mengundang sejumlah pihak yakni:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Muna;

2. Kepala Kejaksaan Negeri Muna;

3. Ketua Pengadilan Negeri Raha;

4. Kapala Kepolisian Resor Muna;

5. Komandan Distrik Militer 1416 Muna;

6. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muna;

7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Muna;

8. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Muna;

9. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna;

10. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muna;

11. Camat Katobu;

12. Camat Batalaiworu;

13. Lurah Raha III;

14. Lurah Laiworu;

15. Pimpinan Cabang NU Kabupaten Muna;

16. Pimpinan Cabang Muhamadiyah Kabupaten Muna;

17. Kepala Cabang BSI Raha;

18. Kepala Cabang BNI Raha;

19. Kepala Cabang BRI Raha;

20. Kepala Bank Sultra Cabang Raha;

21. Kepala Cabang Bank Mandiri Raha;

22. Kepala Cabang PNM Ullam Raha; 

23. PPAT Achmad Yani, S.H.;

24. PPAT Emy Astuti, S.H.;

25. PPAT Ary Guntoro, S.H., M.Kn.;

26. PPAT Muhammad Yuliadi Asdar, S.H., M.Kn. "Hasrul Liana"

Posting Komentar

0 Komentar