Eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Muna Muh. J., resmi ditahan Kejari Muna atas dugaan Tindak pidana korupsi dana hibah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna tahun 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Kejari Muna melalui Kasi Intelijen Fery Febrianto, Sabtu 1 Juni 2024.Kata Fery Febrianto, Muh. J. Kini ditip di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024 guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Muna tahun 2020.
Dijelaskannya, bahwa modus operandi yang dilakukan Muh. J. sewaktu menjadi Bendahara Bawaslu Muna kurun waktu 2019-2020, ia telah mencairkan dana sebanyak 15 kali transaksi.
Dari total anggaran sebesar 14, 8 Miliar rupiah yang bersumber dari APBD Muna itu mengalami kerugian Negara mencapai 2, 2 Miliar rupiah, ungkap Fery.
Tambahnya, kerugian Negara senilai 2, 2 Miliar tersebut diketahui karena tidak terdapat dalam catatan BKU atau Buku Kas Umum. Sehingga diduga tidak dipergunakan untuk keperluan pengawasan Pilkada.
Lebih rinci Fery menjelaskan, yang tercatat dalam BKU tertanggal 28 Desember 2020 sebesar 2, 3 Miliar rupiah. Faktanya, saldo kas hanya berjumlah 261 juta rupiah. Ada selisih sebesar 41, 7 Juta rupiah.Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Muh. J. dijerat pasal 18 ayat 1 Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara. "Hasrul Liana"
0 Komentar