Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadistan Muna 'Anwar Agigi' Sudah Diperiksa, Polres Muna Belum Menyampaikan Hasilnya

Setelah Rajab Syawal atau pemilik lahan berdirinya Pabrik jagung kuning milik Dinas Tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Distan) Muna diperiksa, kini giliran Kepala Distan Muna La Ode Anwar Agigi.

Pemeriksaan keduanya terkait dengan Dokumen pembangunan parik yang salah satu dugaannya "tidak memiliki akta hibah atau diduga dipalsukan"

Pekan lalu (27 Mei 2024), Rajab Syawal memenuhi panggilan penyidik oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Muna. Pada kesempatan tersebut, pihak Polres Muna tidak menyampaikan hasil pemeriksaannya.

Saat Polres Muna tidak memberikan informasi detail atas hasil pemeriksaan Rajab Syawal, Media ini kemudian menanyakan kepada pelapor yakni "Hasidi"

Hasidi mengaku sudah mempertanyakan hal dimaksud kepada Polres Muna. Saya sudah chat WhatsApp, disampaikan bahwa menurut pengakuan Rajab Syawal (Pemilik lahan) ia sudah menghibahkan tanahnya kepada Pemerintah Daerah, berikut akan dimintai Dokumen terhadap Dinas terkait, terang Hasidi berdasarkan jawaban penyidik.

Kalau benar sudah dihibahkan, berarti kita perlu tahu, PPAT mana yang menerbitkan akta hibah tanah antara Rajab Syawal dan Pemda Muna dalam hal ini Distan Muna sebagai bukti hukum yang sah, ujar Hasidi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Nusantarainfo.id pada Senin 3 Juni 2024 melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka melalui chat WhatsApp. 

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Kadistan Muna Anwar Agigi.

Intinya kami sudah tangani, perkembangannya akan kami laporkan nanti, sambung Arsangka (Sapaan akrab Kasatreskrim Polres Muna).

Kemudian Hasidi menambahkan, yaitu dirinya berharap penuh kepada Polres Muna agar persoalan ini diproses dengan serius dan profesional. Jangan ada yang ditutup tutupi, karena pembangunan Pabrik ini sudah difungsikan sekarang.

Kalau mengacu pada informasi yang beredar bahwa Anwar Agigi sudah mengantongi akta hibah sejak tahun 2021 lalu, saat dimana Pabrik jagung kuning itu belum dibangun, maka mestinya akta hibah tersebut sudah ditunjukan kepada Polres Muna, ucap Hasidi.

Tapi lagi-lagi Polres Muna belum memberikan jawaban, sudah atau belum ditunjukannya akta hibah dari Kadistan Muna Anwar Agigi. Masyarakat tetaplah bersabar, Nusantarainfo.id akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. "Hasrul Liana"

Posting Komentar

0 Komentar