Seorang warga Muna atas nama SN (Inisial) keluhkan sertifikat tanahnya yang sudah bertahun tahun di kuasai Bank BRI.
Diceritakannya kepada Media ini (Rabu, 26 Juni 2024) bahwasannya, Sertifikat miliknya itu mengira hilang sejak tahun 2021 lalu. Saat hendak sertifikatnya itu diperlukannya, SN rencanakan untuk mengurus sertifikat baru.
Belum sempat ia berurusan untuk diterbitkannya sertifikat baru, SN mendengar kabar bahwa sertifikat tanahnya tersebut digadai di Bank BRI. Lalu disarankan untuk mengeceknya. SN kemudian cek di kantor Unit Bank BRI Kec. Kabawo (Muna).
Hal itu diduganya, berdasarkan informasi yang didapati mengenai oknum atau sipenggadai yang beralamat tinggal diwilayah setempat (Kabawo).
Kemudian SN mengecek di Bank BRI unit Kabawo, ternyata benar, sertifikat tanahnya telah digadai seseorang. SN mengenali si penggadai, ia merupakan saudara suaminya yang telah meninggal dunia.
Ya, penggadai ini adalah mantan ipar saya. Sebab suami saya sudah meninggal dunia. Kenapa bisa ada ditangannya, itu juga saya tidak mengerti, kata SN.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, SN akhirnya mengadukan perihal tersebut di LBH-Lintas Keadilan Muna (LIKE-Muna) guna mendapat pendampingan hukum.
Terhubung dengan LBH-LIKE Muna, La Ode Mabai Glara Sombo, SH.MH. Advokat sekaligus ketua LBH-LIKE Muna menerangkan, Dia (SN) sudah datang menghadap dan memberikan kuasanya kepada kami untuk menggugat Bank BRI.
Gugatan akan ditujukan kepada BRI Pusat Cq. BRI Wilayah Makasar Cq. BRI Cabang Raha Cq. BRI Unit Kabawo, sebut Oskar sapaan akrab sang Advokat.
La Ode Mabai Glara Sombo (Oskar) menuturkan, kini dirinya sedang menyusun materi gugatan. Prinsip hukum tidak membenarkan fenomena ini. Bagaimana bisa, Bank BRI menyetujui pinjaman uang kepada nasabah yang jaminannya bukan atas nama nasabah.
Atas hal tersebut, Bank BRI telah merugikan pemilik sertifikat selama bertahun tahun. Jelas ini merugikan klien kami, karena dia tidak dapat mempergunakannya untuk berbagai keperluan. Salahsatunya untuk dijadikannya sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha, ujarnya.
Jadi, kami akan gugat secara perdata Bank BRI di Pengadilan Negeri Raha. Oskar menyebut, dasar hukum sementara yaitu Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum yaitu berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". "Hasrul"
0 Komentar