Ticker

6/recent/ticker-posts

Aktifis Anti Korupsi 'Hasidi' Sambangi Gedung KPK! Ini Sejumlah Misinya ⬇️

Aktifis Anti Korupsi "Hasidi" asal Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara telah berada di Jakarta.

Kedatangannya di Ibukota Negara itu bawa sejumlah misi pemberantasan Korupsi ditanah kelahirannya (Muna). Hari ini, Selasa 11 Juni 2024 Hasidi sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui bersama, Hasidi tengah mendorong percepatan pengusutan dugaan penyimpangan di tubuh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Muna.

Instansi pemerintahan yang dipimpin La Ode Anwar Agigi itu menjadi perhatian serius masyarakat Muna terkait dengan pembangunan pabrik jagung kuning pasca panen yang terletak di Desa Bea Kec. Kabawo (Muna).

Pabrik yang dibangun tahun 2022 itu, telan anggaran sebesar 14,1 Miliar rupiah yang bersumber dari dana pinjaman di PT SMI yang masuk melalui APBD Kab. Muna atas program pemerintah pusat PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pasca Covid-19 melanda Negeri.

Langkah Hasidi yang berjuang dari Daerah sampai Nasional ditengarai oleh, adanya simpang siur informasi mengenai akta hibah tanah Pabrik itu berdiri.

Anwar Agigi sudah menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Pabrik tersebut sudah memiliki dokumen lengkap termasuk akta hibah tanah, bahkan sejak tahun 2021 sebelum Pabrik dibangun. 

Sementara informasi lainnya, Hasidi menyebut belum ada akta Hibah tanah. Dia beralasan, saat menanyakan PPAT mana yang menerbitkan akta hibah, tidak dijawab Anwar Agigi (Kadistan).

Kepada Nusantarainfo.id, Hasidi menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan Polres Muna tentang keabsahan akta hibah dimaksud. Polres Muna, melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) sudah mengambil keterangan para pihak yakni pemilik lahan, Kadistan dan saksi-saksi. Yaitu lahan tersebut sudah dihibahkan.

Dari uraian diatas, Polres Muna mesti harus memisahkan antara keterangan hibah dan akta hibah. Bicara hibah, itu harus terjadi dihadapan PPAT yang memiki legalitas Hukum, bila tidak dilaksanakan dihadapan PPAT maka itu tidak sah secara hukum, pinta Hasidi.

Dari semua inilah, Saya datang di Jakarta. Bukan hanya akta hibah tanah saja, tetapi dari penggunaan Anggaran 14,1 Miliar rupiah itu apakah sudah sesuai atau tidak. Saya ingin diaudit kembali, pungkasnya (11 Juni 2024). 

Berikut Nusanarainfo.id menyertakan pokok-pokok yang diperjuangkan Hasidi:

- Akta Hibah Tanah sudah diatur dalam PP No.24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah.

- Pasal 37 : Peralihan Hak Atas Tanah, dan Hak milik Atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, Hibah, Pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainya , Kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dapat di buktikan dengan akta yg di buat PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

- Berdasarakan Bunyi ayat diatas proses hibah tanah harus dibuat oleh PPAT agar sah di mata hukum.

- Dalam KAUHPerdata pasal 1967 syarat melakukan Hibah Tanah yaitu 

° Obyek Tanah yg di hibahkan tidak terikat perjanjian, seperti gadai, dan gono gini

° Proses hibah tanah harus di buat di hadapan PPAT

° Proses hibah harus di setujui anak kandung. 

- Setelah akta hibah Tanah dibuat oleh PPAT maksimal 7 hari harus sudah di daftarkan di kantor pertanahan untuk di urus balik namanya.

Fakta lainnya, tanah gedung Pabrik jagung tersebut masih terikat gadai dengan KLHK, artinya tidak mungkin PPAT berani menerbitkan akta hibah.

Catatan: Lantas Akta Hibah mana yang dimaksud Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan La Ode Anwar Agigi?? Asli atau Palsu??? "Hasrul Liana"

Posting Komentar

0 Komentar