Ticker

6/recent/ticker-posts

Salah Kaprah, Padahal UPTD Bukan Pabrik Jagung Kuning

Pabrik jagung kuning di Desa Bea Kec. Kabawo (Muna) oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang dibangun tahun 2022, makin menarik perhatian.

Anggaran pembangunan yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu sebesar 14,1 miliar rupiah. Dalam proses pembangunan sampai selesai, tersiar kabar bahwa bangunan tersebut adalah pabrik jagung kuning.

Faktanya, itu bukan pabrik, melainkan Unit Pelaksanaan Tehnis Dinas atau UPTD Tanaman Pangan. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Anwar Agigi melalui panggilan WhatsApp nya kepada Media ini.

Kalau benar itu adalah UPTD, maka tentu saja ada yang mengisi jabatan eselon IV disana selaku Kepala UPTD yang di SK kan Bupati Muna atau Plt Bupati.

Hari ini, 18 Mei 2024 Nusantarainfo.id mempertanyakan melalui chat WhatsApp Anwar Agigi (Kadistan) bahwa siapa orang yang menjabat sebagai Kepala UPTD Tanaman Pangan di Desa Bea!? Hingga berita ini ditayangkan, Kadistan Anwar Agigi tidak menjawabnya.

Tidak cukup sampai disitu, Media ini kembali menelusuri menanyakan kepada warga setempat hingga ke Kepala Desa Bea (La Sania) namun mereka tidak tahu siapa KUPTD.

Belum lagi soal lahan berdirinya pabrik. Pada pemberitaan sebelumnya, lewat narasumber salah seorang masyarakat atas nama Hasidi yang mempertanyakan akta hibah tanah, ada atau tidaknya sampai saat ini belum menemukan bukti nyata.

Pasalnya, lahan tersebut masih ada keterikatan dengan program tunda tebang tanaman jati yang masa kontraknya atau jatuh temponya akhir tahun 2024 ini. Sementara, jati dilahan ini sudah habis. Padahal, belum tiba masa panen yang harusnya dipanen akhir tahun ini untuk menutupi utang/pinjaman.

Nah kalau lahannya sudah dihibahkan, sekarang siapa yang harus bayar!?


Tapi itu urusan belakangan, terpenting adalah soal status lahan menjadi milik siapa. Kalau sudah dihibahkan maka surat tanah atau sertifikat berubah nama kepemilikannya, menjadi milik Pemerintah Daerah Muna.

Pertanyaannya, sudahkah terbit akta hibahnya yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Muna berdasarkan permohonan pejabat PPATK/Notaris!?? Inilah yang belum jelas. "Hasrul Liana"



Posting Komentar

0 Komentar