Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Muna Lidik Dokumen Pembangunan Pabrik Jagung Kuning Di Desa Bea Kec. Kabawo

Polres Muna akhirnya menyelidiki dokumen pembangunan pabrik jagung kuning atau kantor UPTD Tanaman pangan Dinas Tanaman pangan , Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Kab. Muna.

Setelah disoal beberapa saat, UPTD Tanaman Pangan yang ada di Desa Bea Kec. Kabawo itu kini ditangani Polres Muna.

Kepala Kepolisian resor Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris (AKP) La Ode Arsangka, S. Sos., M. Si. menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terkait dengan dokumen pembangunan kantor UPTD Tanaman pangan atau Pabrik Jangung kuning milik Dinas Pertanian Muna.

Kasatreskrim Polres Muna yang akrab disapa Arsangka menyebut, Penyelidikan ini berdasarkan aduan masyarakat atas nama Hasidi tertanggal 20 Mei 2024. Ia mengadukan dugaan ketiadaan dokumen akta hibah tanah pembangunan pabrik jagung kuning atau diduga dipalsukan oleh Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi.

Sehingga kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik tanah Rajab Syawal, atas lampiran berkas laporan yang namanya tertera dalam kopian sertifikat tanah, kata Arsangka saat dikonfirmasi Nusantarainfo.id 23 Mei 2024.

Rajab Syawal kami jadwalkan Minggu depan, Senin 27 Mei 2024 untuk diambil keterangannya di Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Muna, ucapnya.

Lanjut, Arsangka berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut agar tidak lagi menjadi isu-isu dan pembahasan ngambang ditengah masyarakat. Jadi, langkah awal kita akan ambil keterangan pemilik tanah. Kemudian meminta dokumen pembangunan pabrik jagung kuning, terangnya.

Lalu, Media ini menghubungi Hasidi selaku pelapor. Dirinya membenarkan, bahwa sudah memasukan aduan di Polres Muna tanggal 20 Mei 2024 berapa hari lalu.

Hasidi bertujuan agar hal ini tidak terlalu panjang lebar dibicarakan tanpa kejelasan. Ya, supaya tidak mengarah pada fitnah maka perlu penanganan Hukum, tegas Hasidi.

Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya. Kadistan Anwar Agigi telah menyatakan bahwa akta hibah tanah tempat berdirinya Kantor UPTD Tanaman Pangan atau Pabrik jagung kuning di Desa Bea Kec. Kabawo itu sudah dimilikinya sejak tahun 2021 lalu. "Hasrul Liana"

Posting Komentar

0 Komentar