Pembangunan pabrik jagung kuning tersebut menelan anggaran sebesar 14 Miliar rupiah (lebih).
Pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung kuning ini diduga menyimpang, hal itu diungkap pertama kali oleh salah seorang warga setempat atas nama Hasidi. Dia mengatakan, pabrik tersebut berdiri diatas tanah yang statusnya tergadai. Selanjutnya, tatakelola pabrik diduga hanya menjadi kepentingan pribadi Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi.
Hasidi menyebut, tanah berdirinya pabrik jagung tidak dilengkapi dengan dokumen akta hibah. Itu disinyalir, tanah masih dalam penguasaan Badan pengelola dan lingkungan hidup kementerian keuangan.
Mana mungkin bisa dihibahkan kalau tanah itu masih dalam status tergadai, kata Hasidi. Tanah tersebut masuk dalam program tunda tebang oleh tanaman diatasnya yaitu Jati, mustahil ada akta hibahnya sambung Hasidi.Berikut tentang pengelolaan pabrik, menurut Hasidi, pabrik jagung kuning tidak ada perusahaan yang masuk untuk membeli Jagung kuning masyarakat. Terbukti banyak jagung masyarakat yang belum terbayarkan, ungkapnya.
Anggapan Hasidi itu dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi. Ia menjelaskan kepada media ini, Jumat 17 Mei 2024 bahwa pihaknya mengantongi akta hibah lahan dimaksud. Sudah ada akta hibahnya, dari tahun 2021 lalu sebelum pabrik didirikan, pungkasnya.
Mengenai pengelolaan pabrik, banyak orang tidak memahami. Pabrik tersebut milik pemerintah Daerah Muna yakni Dinas Pertanian. Disana adalah UPTD Dinas Pertanian, tandas Anwar Agigi.
Kaitannya dengan perusahaan atau pihak ke tiga yang membeli Jagung, Dinas pertanian hanyalah memfasilitasi petani dengan menghadirkan swasta untuk membeli Jagung hasil panen masyarakat, Anwar Agigi memaparkan.
Jadi, soal akta hibah dan pengelolaan pabrik sudah saya ungkapkan dan tunjukan di aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK. mereka mendukung setelah saya jelaskan kronologisnya, timpal Anwar Agigi.
Nusantarainfo.id akhirnya terhubung dengan pihak Badan Pengelola dana Lingkungan Hidup (BP-LHK) Kementerian keuangan perwakilan regional VII Sulawesi Tenggara. John Sambas menerangkan, mengenai tanah berdirinya pabrik jagung milik Dinas Pertanian Muna itu terikat perjanjian dengan kami yaitu Program tunda tebang.
Debitur atas nama Rajab Syawal masuk dalam program tunda tebang, dia memiliki piutang kepada kami, kata John Sambas.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kami tidak tahu menahu dan tidak mau tahu mengenai Pabrik jagung tersebut. Kami hanya tahu, Rajab Syawal wajib membayar utang ke kami saat jatuh tempo.
Jatuh tempo pinjaman akhir tahun 2024 ini dengan besaran lebih dari 100 juta rupiah. Bila piutang tidak dibayarkan, maka kami berhak melakukan upaya penyitaan jaminan tanah, tegas John Sambas.
Itu artinya, kalau debitur tidak membayar piutang saat jatuh tempo, berarti bangunan diatas lahan dalam hal ini pabrik jagung kuning bakal ikut disita. "Hasrul Liana"
0 Komentar