Ticker

6/recent/ticker-posts

Kemarin, Polres Muna Sudah Periksa Pemilik Lahan Berdirinya Pabrik Jagung Kuning Di Desa Bea (Muna)

Status lahan berdirinya Pabrik jagung kuning di Desa Bea Kec. Kabawo milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Kab. Muna saat ini tengah dalam proses penyelidikan Polres Muna.

Sejak dilaporkannya pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, Polres Muna melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan.

Kemarin, Senin 27 Mei 2024. Rajab Syawal alias si pemilik lahan, sesuai jadwal dirinya dimintai hadir dalam pemeriksaaan atas status pabrik jagung kuning yang berdiri diatas lahannya tersebut.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Ode Arsangka, saat dikonfirmasi Media ini pada Selasa 28 Mei mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rajab Syawal.

Meski Polres Muna belum menyampaikan secara detail terkait hasil pemeriksaan kemarin, namun si pelapor (Hasidi) berharap Polres Muna bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat.

Hasidi menyebutkan, bahwa ini persoalan serius karena menyangkut bangunan pemerintah yang sumber dananya lewat utang melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 silam.

Pabrik jagung kuning yang dibangun tahun 2022 ini, sudah mengantongi akta hibah tanah. Hal itu dengan tegas dikatakan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distan) Muna Anwar Agigi.

Akta hibah tanah dan sertifikat tanah itu sudah ada ditangan saya. Itu dari tahun 2021, kata Anwar Agigi saat dikonfirmasi Nusantarainfo.id beberapa waktu lalu.

Sambil menunggu proses keberlanjutan penanganan kasus Dugaan ketiadaan akta hibah tanah atau diduga dipalsukannya, Nusantarainfo.id akan mengulas menggunakan pendekatan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

Berdasarkan pasal 1682 Kitab Undang undang Hukum (KUH) Perdata menyatakan, Pembuatan akta hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Artinya, apabila hibah tanah hanya berdasarkan keterangan hitam diatas putih, tidak dilakukan dihadapan PPAT maka akta hibah tidak sah atau batal demi hukum.

Lalu apakah ada unsur pidana atau terdapat perbuatan melawan hukum yang ditimbulkan??

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dijurusan Ilmu Hukum ini menjelaskan, pada peristiwa ini, selain dugaan melanggar hukum keperdataan, juga bisa menimbulkan pelanggaran hukum administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum pidana, urai Hasidi.

Lebih lanjut Ia mengemukakan, persoalan ini akan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Dijelaskan secara terperinci dalam buku II pada Bab XXV. Terdapat di Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 KUHP.

Semua dugaan itu kita serahkan kepada pihak Polres Muna untuk penanganannya. Sebab merekalah Institusi berwenang dan profesional. Supaya di ungkap yang menjadi persoalan selama ini, ujar Hasidi kepada Media ini (28/5/2024). "Hasrul Liana

Posting Komentar

0 Komentar