Ticker

6/recent/ticker-posts

Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru 2023/2024 Berubah, Berikut Aturannya

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) mengeluarkan aturan seragam Sekolah baru tahun 2024.

Seragam ini memiliki model dan warna yang spesifik, hal ini harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di Sekolah. Berdasarkan keputusan Menteri Nadiem Makarim, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.

Sebagai contoh di Jawa Barat, pakaian adat Sunda menjadi salah satu pilihan seragam yang digunakan oleh siswa siswi. Para siswa laki-laki mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan bawahan rok batik.

Aturan ini mulai berlaku tahun ajaran baru 2023/2024 dan telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah atau dari pendidikan SD sampai SMA.

Adapun bunyi pasal aturan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 sebagai berikut:

Pasal 3

Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Pasal 5

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu:

- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 8

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 10

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Pasal 11

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. "Hasrul Liana"

Sumber: Kemendikbudristek.go.id

Posting Komentar

0 Komentar