Keduanya dijatuhi hukuman Tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, pada Kamis 25 April 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Ode Muhammad Rusman dan La Ode Gomberto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 KUHP.Dalam dakwaannya, Ketua majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut dalam dakwaan pertama.
Rusman Emba juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Sama seperti pengusaha atau kontraktor La Ode Gomberto, Majelis Hakim menjatuhkan fonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan penjara, demikian kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta "Eko Aryanto". (Red)
"Hasrul Liana"
0 Komentar