Ticker

6/recent/ticker-posts

Capaian BPN Muna Enam Tahun Terakhir Dan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Tahun 2024

Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara merilis perjalanan kinerja sepanjang tahun 2018-2023.

Kurun waktu Enam tahun, BPN Muna sukses melaksanakan kegiatan Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah Objek Landreform dengan total jumlah bidangan sebanyak 17.049 bidang yang telah dibagikan kepada masyarakat. Bersumber dari, pelepasan Kawasan Hutan, eks HGU (Hak Guna Usaha) dan tanah Negara yang dikuasai.

Kepala kantor BPN Muna Muhammad Ali Mustapa menerangkan, bahwa pelepasan kawasan hutan eks HGU dan tanah Negara yang dikuasai, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dengan penyelenggaraan Penataan Aset (asset reform) dan Penataan Akses (acces reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia menjelaskan, Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara, Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, lanjutnya (Senin 22 April 2024).

Target program kepemilikan tanah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 adalah seluas 9 juta hektar, dimana seluas 4,5 juta hektar dilakukan melalui kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform dan 4,5 juta hektar sisanya melalui kegiatan legalisasi aset lainnya, ucap Ali sapaan akrabnya.

Ali juga menyebut, dari 17.049 bidang yang telah dibagikan kepada masyarakat, BPN Muna juga membagikan sertifikat aset. Setidaknya, ada 6.380,43 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah Kab. Muna.

Kemudian, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Muna tengah mendorong terwujudnya Penataan Akses sebagai wujud hadirnya Reforma Agraria ditengah-tengah masyarakat dan Desa Napalakura ditetapkan sebagai desa pertama dalam rangka pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sejak tahun 2021 lalu.

Dikatakannya, Penetapan ini didasarkan pada: adanya potensi alam yang dapat di tumbuh kembangkan seperti sektor perikanan, pertanian dan UMKM. Dukungan pemerintah daerah, swasta dan NGO. Serta tidak kalah pentingnya, dukungan pemerintah Desa yang sangat baik dan masyarakat yang antusias menerima proses pemberdayaan ini sangatlah diharapakan.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna telah melaksanakan Penataan Akses pada beberapa desa diantaranya; 

1. Desa Napalakura, Kec. Napabalano dengan subjek sebanyak 300 kepala keluarga.

2. Desa Lupia Kec. Kabangka, dengan subjek sebanyak 100 kepala keluarga. 

3. Desa Moasi Kec. Towea, dengan subjek sebanyak 100 kepala keluarga.

4. Desa Lakarama Kec. Towea, dengan subjek sebanyak 200 kepala keluarga.

5. Desa Wangkolabu Kec. Towea, sebanyak 100 kepala keluarga.

Dengan demikian, program penataan akses yang digaungkan sejak tahun 2021 telah menyentuh sebanyak 800 kepala keluarga di Kabupaten Muna. Dimana, jumlah aset yang telah disertifikatkan pada 5 desa tersebut baik melalui Redistribusi Tanah Objek Landreform maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 2.079 bidang dengan total nilai asetnya mencapai angka Rp. 85.320.198.550.

Lalu, kegiatan Penataan Akses khususnya di Desa Napalakura telah berkontribusi meningkatkan pendapatan masyarakat sebesar 31,4% dimulai sejak tahun 2021 yang menghasilkan komoditas utama berasal dari, produk olahan hasil tambak masyarakat seperti Abon Bandeng, Bandeng Presto, Keripik Udang, Keripik Bandeng, dan Sambal Bandeng.

Semua capaian yang diraih ini, merupakan wujud dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang terus mendorong adanya kolaborasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, Provinsi, BUMN, Swasta dan NGO.

Menurut Ali, Kerjasama ini dijalin untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang telah dilakukan diantaranya; 1. Pendampingan pelatihan hasil olahan produk perikanan. 2. Pendampingan pelatihan pengemasan produk UMKM. 3. Pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi label halal. 4. Pendampingan pendaftaran kelompok tani. "Hasrul Liana"

Posting Komentar

0 Komentar